IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM UPAYA MEMPERSUKAR PECERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

Azizi, Muhammad Dihan Nur (2026) IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM UPAYA MEMPERSUKAR PECERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI. Undergraduate thesis, Universitas Kyai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MUHAMMAD DIHAN NUR AZIZI _ 221102010016.pdf

Download (2MB)

Abstract

Muhammad Dihan Nur Azizi, 2026, Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Upaya Mempersukar Perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Kata Kunci : Implementasi, Surat Edaran Mahkamah Agung, Perceraian.

Kabupaten Banyuwangi menduduki posisi ke tiga kasus perceraian tertinggi di Provinsi Jawa Timur dengan 5973 perkara yang diputus cerai pada tahun 2021, 5499 perkara yang diputus cerai pada tahun 2022, 4817 perkara yang diputus cerai pada tahun 2023, dan 5497 perkara yang diputus cerai pada tahun 2024. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam website resmi Pengadilan Agama Banyuwangi. Selanjutnya, ditegaskan kembali di dalam website Direktori Putusan Mahkamah Agung, bahwa pada tahun 2024 jumlah perkara yang diputus merupakan angka yang cukup tinggi dalam perkara perceraian di wilayah Provinsi Jawa Timur. Terjadi kontradiksi antara asas mempersulit perceraian dengan realita yang terjadi, yakni masih tingginya perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi asas mempersulit perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A .

Fokus kajian dalam penelitian ini ialah 1) Bagaimana Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam upaya mempersukar perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi? 2) Bagaimana distingsi ratio decidendi hakim dalam memutus perkara cerai sebelum dan sesudah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Banyuwangi?.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan bersumber dari data primer dan sekunder. Metode yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Hasil data dianalisis menggunakan teori implementasi S George C. Edwards III dan terakhir akan dibuat kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini: 1.) Meskipun dari pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi sudah memperketat prosedur perceraian sesuai SEMA No. 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Banyuwangi ternyata belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, hal ini pengaruhi oleh kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat. 2) Sebelum terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2022 semua perkara masuk yang sudah memenuhi kriteria hukum formil dan materiil akan diputus cerai tanpa melihat berapa lama mereka pisah, akan tetapi setelah terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2022 memiliki pengaruh besar terhadap perubahan ratio decidendi dalam memutus perkara perceraian karena para hakim di Pengadilan Agama Banyuwangi menganggap bahwa aturan tersebut sebagai dasar hukum formil dalam mengajukan perkara perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Dihan Nur Azizi
Date Deposited: 20 Apr 2026 01:30
Last Modified: 20 Apr 2026 01:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/52763

Actions (login required)

View Item View Item