ANALISIS YURIDIS PEMBELAAN YANG MELAMPAUI BATAS DALAM PUTUSAN KASASI NOMOR 418K/PID/2020 PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH

Rohmah, Siti Nur (2026) ANALISIS YURIDIS PEMBELAAN YANG MELAMPAUI BATAS DALAM PUTUSAN KASASI NOMOR 418K/PID/2020 PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Digilib UIN KHAS_Siti Nur Rohmah.pdf

Download (26MB)

Abstract

Siti Nur Rohmah, 2026 : “Analisis Yuridis Pembelaan Yang Melampaui Batas Dalam Putusan Kasasi Nomor 418k/Pid/2020 Perspektif Hukum Positif Dan Fikih”.
Kata Kunci : Pembelaan yang Melampui Batas, Hukum Positif, Hukum Fikih

Dalam penelitian ini membahas penerapan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Putusan Kasasi Nomor 418K/Pid/2020. Terdakwa dibebaskan meskipun melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian setelah ancaman nyata dinilai telah berakhir, dengan alasan keguncangan jiwa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat (2) KUHP. Putusan ini menimbulkan polemik karena berpotensi mengaburkan batas antara pembelaan diri yang sah dan tindakan agresi. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji kesesuaian penerapan noodweer exces dalam perspektif hukum positif dan fikih.
Adapun fokus penelitian ini difokuskan pada dua aspek utama, yaitu :1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dapat digolongkan sebagai tindakan pembelaan yang melampaui batas ? 2. Bagaimana pandangan hukum fikih terhadap pembelaan yang melampaui batas ?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang diambil sumber hukum primer salah satunya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), sumber hukum sekunder yang meliputi buku-buku hukum, jurnal-jurnal ilmiah dan sumber hukum tersier (misalnya rancangan undang-udang, kamus hukum,kamus yudisial yang berisi definisi yang digunakan oleh pengadilan antara lain Black Law Dictionary seperti Law.com dan ensiklopedia).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi kriteria pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana Pasal 49 ayat (2) KUHP, karena kekerasan dilakukan tidak hanya saat serangan berlangsung, tetapi juga berlanjut ketika ancaman telah berakhir. Selain itu, unsur keguncangan jiwa yang hebat tidak terbukti secara objektif karena tidak didukung keterangan ahli. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. 2. Dari perspektif hukum fikih, pembelaan diri (daf’u ash-shail) diakui sebagai upaya sah melindungi jiwa, kehormatan, dan harta dari serangan dzalim, berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 194 yang menekankan qishash setimpal. Fuqaha sepakat pembelaan ini wajib atau jaiz tergantung mazhab, dengan syarat serangan seketika, tak bisa dihindari, dan proporsional, sehingga melampaui batas tetap melawan hukum seperti dalam hukum pidana positif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Siti Nur Rohmah
Date Deposited: 20 Apr 2026 03:20
Last Modified: 20 Apr 2026 03:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/52784

Actions (login required)

View Item View Item