Prinsip Keadilan Prosedural dan Substantif Hakim dalam Pemberian Izin Poligami: Analisis Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Agama Jember

mazidi, achmad aisyul (2026) Prinsip Keadilan Prosedural dan Substantif Hakim dalam Pemberian Izin Poligami: Analisis Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Agama Jember. Masters thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Achmad Aisyul Mazidi_HK Pasca_243206050025.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Achmad Aisyul Mazidi, 2026. “Prinsip Keadilan Prosedural dan Substantif Hakim dalam Pemberian Izin Poligami: Analisis Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Agama Jember” Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Pembimbing I : Dr. Muhammad Faisol, M.Ag. Pembimbing II : Dr. H. Martoyo, S.H.I, M.H.

Kata Kunci: Izin Poligami, Keadilan Prosedural, Keadilan Subtantif, Ratio Decidendi, Putusan Pengadilan Agama Jember.

Praktik poligami dalam hukum Islam merupakan dispensasi (rukhshah) yang dibolehkan dengan syarat ketat, terutama terkait kemampuan suami untuk berlaku adil. Di Indonesia, pengaturan poligami ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun regulasi telah mengatur secara rinci, praktik penerapannya tidak selalu mencerminkan keadilan substantif, terutama bagi istri dan anak. Fenomena tersebut terlihat salah satunya dalam Putusan Pengadilan Agama Jember yang menunjukkan adanya kesenjangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Kondisi itu menjadi dasar pentingnya penelitian ini, khususnya untuk menilai kedalaman pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik yang digunakan adalah analisis konten (content analysis) untuk mengkaji secara sistematis pertimbangan hakim dalam putusan izin poligami. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fikih, hukum keluarga Islam, serta putusan-putusan Pengadilan Agama Jember. Teori keadilan Jhon Rawls dijadikan grand theory sebagai landasan filosofis mengenai prinsip kebebasan, kesempatan yang sama, dan perbedaan. Sementara itu, Quraish Shihab digunakan sebagai teori evaluatif untuk menilai sejauh mana putusan hakim mencerminkan kemaslahatan keluarga. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi ratio decidendi hakim dalam putusan izin poligami, menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, serta menawarkan konsep ideal terkait pemberian izin poligami kedepannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan analisis enam putusan izin poligami di Pengadilan Agama Jember, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim (ratio decidendi) cenderung bertumpu pada pemenuhan syarat formal, seperti persetujuan istri dan kemampuan ekonomi, dengan penerapan yang relatif fleksibel dan belum didukung pembuktian yang kuat. Sementara itu, dari perspektif keadilan, putusan-putusan tersebut lebih mencerminkan keadilan formal-prosedural dan belum sepenuhnya memenuhi keadilan substantif, baik menurut teori John Rawls maupun pandangan M. Quraish Shihab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: S.H. Achmad Aisyul Mazidi
Date Deposited: 21 May 2026 04:12
Last Modified: 21 May 2026 04:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/53528

Actions (login required)

View Item View Item