ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023 MENGENAI AMBANG BATAS PARLEMEN PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT

Agustina, Nur Mailin (2026) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023 MENGENAI AMBANG BATAS PARLEMEN PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT. Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
Nur Mailin Agustina_Hukum Tata Negara_221102030068.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Ambang Batas Parlemen, Mahkamah Konstitusi
Ambang batas parlemen merupakan kebijakan yang mensyaratkan partai
politik memenuhi persentase tertentu agar dapat menempatkan wakilnya di
parlemen. Sejak pertama kali diberlakukan, besaran ambang batas ini telah
mengalami beberapa perubahan hingga mencapai 4% pada Pemilu 2024. Dalam
perkembangannya, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan sejumlah
putusan terkait pengujian ketentuan tersebut. Melalui Putusan Nomor 116/PUU
XXI/2023, dinyatakan bahwa ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024,
namun bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya,
dengan perintah kepada pembentuk undang-undang agar menetapkan kembali
besarannya melalui proses legislasi yang rasional, proporsional, dan partisipatif.
Fokus peneliatian skripsi ini adalah: 1) Bagaimana ratio decidendi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai Ambang Batas
Parlemen. 2) Bagaimana rekonstruksi ambang batas parlemen agar sejalan dengan
kedaulatan rakyat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio
decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan
menemukan rekonstruksi ambang batas parlemen agar sejalan dengan kedaulatan
rakyat. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif
dengan teknik pengumpulan bahan berupa studi kepustakaan (library research).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian, yaitu pendekatan undang-undang,
konseptual, dan sejarah dengan menggunakan bahan sekunder dan primer.
Hasil penelitian ini terbagi dalam dua pokok pembahasan. Pertama, ratio
decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, di mana
Mahkamah menilai bahwa penetapan ambang batas parlemen sebesar 4% dalam
Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak didasarkan pada argumen
dan metode yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan disproporsionalitas
hasil pemilu akibat ketidakseimbangan alokasi kursi di parlemen. Kedua,
penerapan ambang batas 4% secara faktual telah menimbulkan disproporsionalitas
tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan teori kedaulatan rakyat, rekonstruksi
ambang batas parlemen agar tidak mengeliminasi suara rakyat adalah penerapan
ambang batas parlemen sebesar 0%.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Nur Mailin Agustina
Date Deposited: 26 May 2026 03:06
Last Modified: 26 May 2026 03:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/53647

Actions (login required)

View Item View Item