KURNIAWAN, BASUKI (2022) PENGANGKATAN PERWIRA TNI DAN POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH. Journal Bawaslu. (Submitted)
Text
DISKUSI PERIODIK PENJABAT KEPALA DAERAH - Basuki Kurniawan.docx.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki wacana untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah itu dengan Perwira Tinggi baik TNI dan Polri. Wacana Mendagri tersebut muncul melihat fenomena banyak jabatan Kepala Daerah yang kosong dikarenakan Kepala Daerah incumbent ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024. Pilkada yang dilaksanakan secara bersamaan, meskipun penyelesaian jabatan setiap kepala daerah satu sama lain berbeda-beda. Tempo menyebutkan daerah yang membutuhkan penjabat sementara antara tahun 2022 hingga 2024 yakni 23 provinsi dan 248 Kabupaten Kota. Pemilihan Kepala daerah pada tahun 2024 akan di laksanakan secara serentak baik pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Provinsi, DPD dan juga Kepala Daerah. Namun banyak Kepala Daerah yang kosong dan rencana akan diisi oleh Perwira TNI atau Polri untuk mengisi jabatan Kepala Daerah. Secara yuridis pengisian penjabat Kepala Daerah itu dibolehkan oleh UU 10/2016, namun ada pula pendapat berbeda yang mengisi penjabat Kepala Daerah adalah dari golong sipil bukan dari unsur militer. Wacana Mendagri untuk pengisian penjabat Kepala daerah dalam Pilkada dari unsur TNI dan Polri merupakan hal langkah maju karena perwira TNI dan Polri sudah teruji kematangannya dalam mengatur suatu daerah. Sedangkan dari unsur Hak Asasi Manusia Perwira TNI dan Polri mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum untuk bisa menduduki penjabat Kepala Daerah sama halnya dengan sipil.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Basuki Kurniawan |
Date Deposited: | 19 Apr 2022 02:05 |
Last Modified: | 19 Apr 2022 02:05 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5430 |
Actions (login required)
View Item |