“Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kualitas Higienisitas Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Depo Air Minum Isi Ulang “KAROMAH” Jogoyudan Lumajang)”

Dwi Indrianti, - (2021) “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kualitas Higienisitas Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Depo Air Minum Isi Ulang “KAROMAH” Jogoyudan Lumajang)”. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
DWI INDRIANTI_S20172033.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dwi Indrianti, 2021 : “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kualitas Higienisitas Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Depo Air Minum Isi Ulang “KAROMAH” Jogoyudan Lumajang)” Kata Kunci : Tanggung jawab, Produsen, Konsumen, Higienisitas. Banyaknya depo air minum isi ulang yang tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini yang dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang tersebut, karena akibat dari mutu air yang belum pasti memenuhi syarat kesehatan. selain itu banyaknya pelaku usaha yang berfikir hanya bertujuan untuk mencari keuntungan dan tidak memperhatikan keselamatan bagi para konsumen air minum isi ulang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab produsen terhadap kualitas Higienisitas air minum isi ulang bagi konsumen ditinjau dari UU no. 8 tahun 1999 dan peraturan menteri kesehatan nomer 43 tahun 2014. Adapun fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen air minum isi ulang di Depo Air Karomah Jogoyudan Lumajang? (2) Bagaimana tanggung jawab produsen terhadap konsumen terkait kualitas Higienisitas air isi ulang di Depo Air Karomah Jogoyudan Lumajang? (3) Bagaimana tanggung jawab produsen terhadap konsumen terkait Higienisitas air isi ulang di Depo Air Karomah Jogoyudan Lumajang menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum?. Pendekatan yang dipakai di penelitian ini adalah pendekatan Studi Kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini yaitu: (1) a). contractual liability b). product liability c).profesional liability d). criminal liability (2) a). produsen selalu membersihkan alat-alat produksi air minum isi ulang b). membersihkan setiap galon dengan sabun cuci khusus galon agar konsumen terhindar dari penyakit c). pengecekan setiap alat-alat yang dipakai di setiap 3 hari sekali dengan tujuan mengetahui kerusakan atau rusaknya alat-alat yang digunakan depo dalam memproduksi air (3) tanggung jawab produsen terhadap konsumen menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diterapkan a). pelayanan baik dari segi kebersihan tempatnya b). menjaga setiap detail alat-alat yang diapakai untuk memproduksi airnya c). menganti alat yang rusak dengan alat yang baru. Selanjutnya permenkes nomor 43 tahun 2014 tentang higiene sanitasi depot air minum, depo air minum isi ulang karomah jogoyudan Lumajang telah mendapatkan izin dari dinas kesehatan mengenai kelayakan konsumsi air minum yang ada di deponya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:59
Last Modified: 20 Apr 2022 02:59
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5632

Actions (login required)

View Item View Item