Efektivitas Mediasi Dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Jember.

Achmad Alfan, Yaqin (2021) Efektivitas Mediasi Dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Jember. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Achmad Alfan Yaqin_S20172107.pdf

Download (1MB)

Abstract

Achmad Alfan Yaqin, 2021: Efektivitas Mediasi Dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Jember. Pengadilan Agama Jember mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili salah satunya perkara sengketa ekonomi syari’ah. Pengadilan Agama Jember sudah beberapa kali menangani penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui mediasi. Berdasarkan data yang peneliti peroleh dari Pengadilan Agama Jember didapatkan bahwa dari tahun 2018 sampai 2020 ada sekitar 12 sengketa yang diterima dan diputus. Namun dari 12 sengketa tersebut hanya 2 kasus saja yang berhasil dalam proses mediasi. Tentu tingkat kegagalan mediasi dalam sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Jember relatif tinggi atau masih belum efektif. Fokus penelitian yang diteliti ialah: 1). Bagaimana proses pelaksanaan Mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember? 2). Bagaimana efektivitas mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember? 3). Bagaimana faktor penghambat pelaksanaan Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember? Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Proses pelaksanaan Mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember. Untuk mengetahui Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah. Serta untuk mengetahui apa saja faktor penghambat pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jember. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian lapangan (fieldresearch) bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu: 1) Proses pelaksanaan mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember tahapannya sebagai berikut: Pertama, Majelis hakim menjelaskan kepada para pihak tentang mediasi. Kedua, Mediator akan mengatur jadwal pertemuan untuk para pihak yang bersengketa. Ketiga, Di pertemuan mediasi pertama, Mediator akan memperkenalkan diri dan menjelaskan lagi terkait manfaat mediasi serta prosedur pelaksanaan mediasi. Keempat, para pihak akan menyampaikan permasalahan serta memberikan Resume. Kelima, terjadi proses negosiasi diantara para pihak. Keenam, Mengambil kesimpulan. 2) Efektivitas mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Jember dinilai masih kurang efektif. Belum efektifnya pelaksanaan mediasi Sengketa ekonomi Syari’ah ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi sengketa ekonomi Syari’ah diantaranya Pertama, Iktikad kurang baik para pihak. Kedua, Sarana dan Fasilitas yang kurang ideal. Ketiga, Kualifikasi Mediator. 3) Faktor penghambat pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jember disebabkan oleh: Pertama, Iktikad kurang baik para pihak. Kedua, Pola pikir para pihak. Ketiga, Minimnya wawasan para pihak tentang mediasi. Kata kunci : Efektivitas, Mediasi, Sengketa, Ekonomi Syari’ah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 21 Apr 2022 01:55
Last Modified: 21 Apr 2022 01:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5642

Actions (login required)

View Item View Item