“Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia

NAILUL ROHMAH, - (2020) “Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Al Ahwal Al Syakhsiyyah.

[img] Text
NAILUL ROHMAH_S20162049.pdf

Download (6MB)

Abstract

NAILUL ROHMAH Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. 2020 : “Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia” Hak paten memiliki jangka waktu perlindungan yakni selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Apabila hak paten tersebut dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, maka akan terdapat permasalahan dalam hal pemberian dan jika menggunakan jaminan hak atas paten. Dalam praktek pembiayaan telah ada praktek penjaminan dengan hak paten di kota-kota besar namun karena nilai jualnya kecil di kota-kota kecil sehingga pelaksanaannya belum maksimal. Namun pada praktiknya dari segi hukum ekonomi Islam disini masih belum diketahui apakah hak paten sebagai jaminan telah sesuai dengan hukum ekonomi Islam terutama yang terdapat dalam Al-Qur’an, Hadits, pendapat ulama dan fiqih. Adapun rumusan masalahnya, yakni: 1)Apakah hak paten bisa di anggap harta benda? 2)Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap hak paten sebagai objek jaminan fidusia, dan Implikasi Hukum Hak Paten yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dalam hukum Islam? Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan sosilogis. Dalam penelitian ini penulis mengambil penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang- undangan,pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Karena penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, maka penelitian dilakukan dengan cara melakukan kajian analitis yang komprehensif terhadap data sekunder baik bahan hkum primer dan bahan hukum sekunder, dan bila diperlukan didukung oleh hukum tersier. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu menganalisis data dengan memaparkan data-data yang telah ada kemudian diperoleh kesimpulan. Dari hasil penelitian diatas dapat ditarik kesimplan yaitu, bahwa Hak Paten dapat dijadikan jaminan fidusia karena menurut KUHPerdata pada Pasal 449 yang dimaksud benda, yaitu semua benda dan hak. Hak disebut juga “bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Perkembangan jaman dan kebutuhan dalam bisnis dan untuk memberikan kepastian hukum. Bahwa Hak paten yang dijadikan sebagai objek jaminan menurut hukum Islam diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti tidak adanya unsur riba, penipuan, dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam dalam pelaksanaannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 21 Apr 2022 04:15
Last Modified: 21 Apr 2022 04:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5683

Actions (login required)

View Item View Item