tudi Komparasi Sanksi Terhadap Kematian Seseorang Yang Disebabkan Karena Kealpaan Lalu Lintas Di Tinjau Dari Hukum Pidana Positif Dengan Hukum Pidana Islam

ka Kurniawati, - (2021) tudi Komparasi Sanksi Terhadap Kematian Seseorang Yang Disebabkan Karena Kealpaan Lalu Lintas Di Tinjau Dari Hukum Pidana Positif Dengan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Fakultas Syari‟ah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam.

[img] Text
Ika Kurniawati_S20164026.pdf

Download (9MB)

Abstract

Ika Kurniawati (S20164026) Studi Komparasi Sanksi Terhadap Kematian Seseorang Yang Disebabkan Karena Kealpaan Lalu Lintas Di Tinjau Dari Hukum Pidana Positif Dengan Hukum Pidana Islam Kata kunci : Kealpaan, lalu lintas, perbandingan, sanksi Sanksi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena kealpaan lalu lintas berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Sanksi kealpaan lalu lintas dalam hukum pidana positif yang sudah ditentukan dalam pasal 359 KUHP. Sedangkan sanksi kealpaan hukum pidana Islam harus membayar diyat kepada keluarga korban. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah (1) bagaimana sanksi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena (kealpaan) lalu lintas Ditinjau menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. (2) bagaimana perbandingan sanksi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena kesalahan (kelapaan) lalu lintas ditinjau menurut perspektif hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam Tujuan untuk penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui sanksi tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena kesalahan (kealpaan) lalu lintas perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. (1) Untuk mengetahui perbandingan sanksi bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena kesalahan (kelapaan) lalu lintas perspektif hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam Penelitian ini memperoleh kesimpulan, 1) Sanksi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena (kealpaan) lalu lintas Ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam, menurut pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancamadengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” yang meneyebutkan bahwa dapat di pidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya, mengenai kekurang hati-hatian. Sedangkan sanksi tindak pidana hukum pidana islam, barang siapa yang melakukan pembunuhan tersalah (kealpaan), maka sanksi yang dijatuhkan ialah harus membayar diyat kepada keluarga korban dan sudah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dengan memberikan 100 unta. 2) perbandingan sanksi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang karena kesalahan (kelapaan) lalu lintas ditinjau menurut perspektif hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Persamaan antara hukum Islam dan hukum positif yakni terkait unsur-unsur tindak pidana penerapan sanksi pidana meliputi hukuman pokok, hukuman pengganti, dan hukuman tambahan. Delik dengan bagian inti kelalaian ini bersifat khusus karena ada ancamanan pidana penjara, bahkan di indonesia cukup berat, yaitu maksimum lima tahun penjara. Sebenarnya, karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian, maka pidana penjara dinaikkan dari sembilan bulan menjadi lima tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 21 Apr 2022 07:37
Last Modified: 21 Apr 2022 07:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5694

Actions (login required)

View Item View Item