Analisis Komparatif Tentang Sanksi Perzinahan Ditinjau Dari R-KUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2019Dan Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam) di bawah bimbingan Bapak.

Minahatus Saniyah, - (2021) Analisis Komparatif Tentang Sanksi Perzinahan Ditinjau Dari R-KUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2019Dan Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam) di bawah bimbingan Bapak. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Minahatus Saniyah_S20164018.pdf

Download (8MB)

Abstract

Minahatus Saniyah (S20164018), Analisis Komparatif Tentang Sanksi Perzinahan Ditinjau Dari R-KUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2019Dan Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam) di bawah bimbingan Bapak. Abdul Wahab, M.H.I Perzinahan merupakan masalah serius yang dihadapi dunia termasuk di negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Namun sampai saat ini peraturan zina di Indonesia masih menggunakan KUHP dimana hanya mengatur sanksi zina bagi orang yang telah kawin dengan adanya delik aduan yang dapat dikenai pidana. KUHP juga warisan dari Belanda yang baik nilai moral dan hukumnya masih bertolak belakang dengan budaya dan adat bangsa Indonesia. Munculnya R-KUHP zina ini diharapkan dapat menyesuaikan dan memperbaharui hukum sesuai dengan adat dan budaya bangsa Indonesia dengan pertimbangan dan membandingkan dengan Hukum Pidana Islam. Namun masih terdapat perdebatan di masyarakat apakah sanksi yang diatur di dalam R- KUHP ini sudah sesuai dan layak digunakan sebagai Undang-Undang di Indonesia. Maka penulis mengambil fokus penelitian: 1). Bagaimana Tinjauan R-KUHP 2(Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) September 2019 Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan?; 2). Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayah ( Hukum Pidana Islam) Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan?; 3). Bagaimana Perbandingan Antara R-KUHP 2019 Dan Fikih Jinayah Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan?. Dengan tujuan: 1). Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan R- KUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan; 2). Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayah ( Hukum Pidana Islam) Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan; 3). Untuk Mengetahui Bagaimana Perbandingan Antara R-KUHP 2019 Dan Fikih Jinayah Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan?. Adapun Jenis penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini, secara kategori termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber- sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Dalam penelitian ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti buku majalah, jurnal, dan lain-lain. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1). Dalam Pasal 417 R-KUHP 2019 sanksi bagi pelaku tindak pidana perzinahan diluar perkawinan yang sah adalah 1 (satu) tahun penjara. Hal ini sebagai upaya penegakan dan penyesuaian nilai dan norma bangsa kita.; 2). Dalam Fiqh Jinayah perzinahan merupakan suatu dosa besar yang bagi pelaku zina muhson dapat dikenai sanksi rajam dan pelaku ghairu muhson dikenai sanksi cambuk dan pengasingan selama satu tahun sebagaimana sudah terdapat di Al-quran dan hadist ; 3). Persamaan antara RKUHP dan Fiqh Jinayah terletak pada pelaku zina, di dalam keduanya pelaku zina yang belum atau sudah menikah sama-sama dikenakan sanksi . Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada penerapan hukumannya, di RKUHP 2019 pelaku zina yang dapat dikenai sanksi penjara 6 bulan dan paling lama 12 tahun baik yang sudah menikah maupun belum, sedangkan pada fiqh jinayah dapat dikenai sanksi rajam bagi yang sudah menikah dan sanksi cambuk serta pengasingan bagi yang belum menikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 22 Apr 2022 02:38
Last Modified: 22 Apr 2022 02:38
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5704

Actions (login required)

View Item View Item