Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama Jember Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana.

Kuni Sholikati, - (2020) Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama Jember Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
KUNI SHOLIKATI_S20162072.pdf

Download (70MB)

Abstract

Kuni Sholikati. 2020, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama Jember Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana” Kata Kunci: Sengketa Ekonomi Syariah, Gugatan Sederhana, Pengadilan Agama Setelah disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut PA. Namun Perkara yang masuk masih minim. Dianggap tidak efektif dan efisien Penyelesaian di PA. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana. PERMA ini menghendaki adanya proses penyelesaian sengketa sederhana, cepat, dan biaya ringan. Fokus masalah skripsi adalah:1) Bagaimana sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Jember?. 2) Bagaimana analisis hukum terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Jember?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Jember. 2) Untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Jember. jenis penelitian kualitatif, pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman meliputi; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1). Bahwa secara prosedur sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana di Pengadilan Agama sebagai bentuk penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana. Namun dalam pelaksanaannya perkara ekonomi syariah dengan gugatan sederhana yang masuk di Pengadilan Agama Jember masih minim karena budaya masyarakat yang beranggapan Pengadilan Agama tidak kompeten untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah, serta anggapan proses berperkara di Pengadilan membutuhkan waktu lama serta biaya mahal. 2). Bahwa disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana menjadi solusi bagi Pengadilan Agama Jember untuk penyelesaian perkara ekonomi syariah secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun didalam isi PERMA itu sendiri terdapat kelemahan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3a, dan Ayat 4 yang menyebabkan pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 22 Apr 2022 06:36
Last Modified: 22 Apr 2022 06:36
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5707

Actions (login required)

View Item View Item