Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pembunuhan Sengaja Perspektif Fiqih Jinayah (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr)

Abdur Rahman, - (2020) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pembunuhan Sengaja Perspektif Fiqih Jinayah (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam.

[img] Text
Abdur Rahman_S20164036.pdf

Download (3MB)

Abstract

Abdur Rahman, 2020 : Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pembunuhan Sengaja Perspektif Fiqih Jinayah (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr) Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr yang memuat mengenai kasus tindak pidana pembunuhan sengaja yang dilakukan terdakwa Bismy Mahesa Bagus Bella Permadana. Dalam putusan, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kriminal yaitu, pembunuhan terhadap korban Dedi yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan penyertaan dan memenuhi unsur dari Pasal 338 KUHP. Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis hendak kaji, yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan sengaja pada putusan nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr? 2) Bagaimana tinjauan fiqih jinayah tentang pertimbangan hakim dalam perkara pembunuhan sengaja pada putusan nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan mendalam terhadap dua pokok masalah yang terumuskan dalam fokus kajian. Ada pun tujuan dari penelitian tersebut secara rinci adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan sengaja pada putusan nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr? 2) Untuk mendeskripsikan tinjauan fiqih jinayah tentang pertimbangan hakim dalam perkara pembunuhan sengaja pada putusan nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr? Untuk mengidentifikasi masalah dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer yang digunakan peneliti adalah salinan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 609/Pid.B/2017/PN Jmr tentang pembunuhan sengaja. Sumber data sekunder yang digunakan peneliti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan buku-buku yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan sengaja dengan alasan karena terdakwa sudah sangat jelas melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu, berdasarkan Pasal 338 KUHP, hakim juga berpedoman pada dua teori yaitu Pertama; Teori kehendak (wilstheory). Kedua; Teori pengetahuan (voorstelling theory). Dan telah memenuhi syarat minimum pembuktian yaitu telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta adanya keyakinan majelis hakim. Kemudian, dalam tinjauan fiqih jinayah tentang pertimbangan hakim dalam perkara pembunuhan sengaja yaitu; Pertama; Putusan hakim berdasarkan pengetahuannya sendiri (artinya hakim mengetahui secara langsung, baik di persidangan maupun di luar persidangan), Kedua; Putusan hakim berdasarkan tulisan hakim lain yang diberikan kepadanya, Ketiga; Putusan hakim berdasarkan kesaksian atas kesaksian. KATA KUNCI : Dasar Pertimbangan Hakim, Fiqih Jinayah, Analisis Putusan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 22 Apr 2022 06:36
Last Modified: 22 Apr 2022 06:36
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5709

Actions (login required)

View Item View Item