Pelaksanaan Reforma Agraria Di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember (Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok Agraria dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraris).

Muhammad Fajar, - (2020) Pelaksanaan Reforma Agraria Di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember (Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok Agraria dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraris). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
MUHAMMAD FAJAR_S20152042.pdf

Download (4MB)

Abstract

Muhammad Fajar, 2020, Abdul Jabar S.H. , M.H. Pelaksanaan Reforma Agraria Di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember (Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok Agraria dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraris). Penguasaan tanah atau lahan yang terjadi di desa sumberdanti mengakibatkan sebuah ketimpangan perekonomian dikalangan masyarakat desa tersebut. Hal demikian dibuktikan dengan kondisi masyarakat yang profesi disetiap harinya menjadi seorang buruh tani. Didalam UUPA sudah diatur bahwasannya tanah diperuntukan seoreang penggarap. Penguasaan yang terjadi di desa sumberdanti sangat bertolak belakang dengan UUPA. Penguasan yang sudah di atur didalam UUPA itu sendiri dalam 1 kluarga maksimal lahan yang mereka miliki sebesar 5 hektar. Ada beberapa masyarakat dalam 1 keluarga mempunyai lebih dari 5 hektar. Semua itu terjadi dikarenakan tidak ada sebuah pendataan ulang dari pihak pemerintah mulai dari jajaran desa sampai pusat. Semua yang terjadi di desa sumberdanti merupakan kegiatan ketimpangan yang berkelanjutan, dikarenakan kegiatan tersebut jika tetap berjalan tampa adanya tindakan dari pemerintah akan menjadikan orang yang menguasai tanah semakin tetap berkuasa dan yang menjadi buruh akan tertindas secara pelan- pelan. Dengan kondisi desa yang demikian muncullah beberapa permasalahan, yakni 1). Bagaimana pelaksanaan reforma agraria di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 2). Bagaimana pemerintah desa menyikapi penguasaan yang melampaui batas di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 3). Bagaimana penyelesayan penguasaan tanah yang melampaui batas di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, kabupaten Jember menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetantang pokok agraria dan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian Life History (fenomenologis) dimana penelitian ini berfokus pada fenomena yang terjadi dilapangan dalam situasi tertentu. Hasil dari penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan yakni, 1). Di desa sumberdanti tidak pernah terlaksana program reforma agraria. 2). Penguasaan tanah yang melampai batas masih tetap ada dan tidak pernah ada penanganan secara serius oleh kepala desa. 3). Kepala desa tidak bisa menyelesaikan penguasaan tanah yang terjadi dimasyarakat dengan setatus tanah yang hanya didasarkan dengan bukti petok tampa bukti hak milik (sertifikat tanah) seperti yang sudah diatur didalam UUPA.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 22 Apr 2022 06:37
Last Modified: 22 Apr 2022 06:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5710

Actions (login required)

View Item View Item