Rifkianto, Akbar Milu (2026) PRAKTIK GADUH SAPI DI DESA GARAHAN KECAMATAN SILO KABUPATEN JEMBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Akbar Milu Rifkianto_222102020003.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK
Akbar Milu Rifkianto, 2026, Praktik Gaduh Sapi di Desa Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Gaduh sapi, Akad, Bagi hasil, Mudharabah, Hukum ekonomi syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih berlangsungnya praktik gaduh sapi secara turun-temurun di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember sebagai bentuk kerja sama ekonomi masyarakat di bidang peternakan. Praktik tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis, kejelasan pembagian hasil, maupun pembagian resiko. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara praktik masyarakat dengan prinsip akad dalam Hukum Ekonomi Syariah yang menekankan kejelasan akad, pembagian hasil, dan pembagian resiko. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada sistem transaksi dan pelaksanaan praktik gaduh sapi serta tinjauannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini difokuskan pada: (1) Bagaimana sistem transaksi dan pelaksanaan praktik gaduh sapi di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang meliputi proses terbentuknya kerja sama, akad, pembagian hasil, modal, jangka waktu, penanggungan resiko, serta penyelesaian sengketa? dan (2) Bagaimana sistem transaksi dan pelaksanaan praktik gaduh sapi tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya berdasarkan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)?
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan mendeskripsikan sistem transaksi dan pelaksanaan praktik gaduh sapi di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; dan (2) Menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui proses pengumpulan data, pengujian keabsahan data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik gaduh sapi di Desa Garahan dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi, rasa saling percaya, dan hubungan sosial masyarakat. Akad dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, dengan pemilik sapi sebagai penyedia modal dan penggaduh sebagai pengelola. Pembagian hasil pada sapi jantan menggunakan sistem Adekken, yaitu keuntungan dibagi setelah dikurangi modal awal, sedangkan pada sapi betina menggunakan sistem paroan buduk melalui pembagian anak sapi secara bergiliran. Jangka waktu kerja sama bersifat fleksibel, resiko kerugian umumnya ditanggung pemilik sapi, dan penyelesaian permasalahan dilakukan melalui musyawarah, dan (2) Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah memenuhi unsur dasar akad dan lebih dominan mengarah pada akad Mudharabah, serta dalam kondisi tertentu mengandung unsur Musyarakah. Namun, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan KHES dan Fatwa DSN-MUI karena belum adanya kejelasan tertulis mengenai akad, nisbah bagi hasil, penilaian modal, dan pembagian resiko, sehingga masih berpotensi menimbulkan unsur gharar dan melemahkan kepastian hukum.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012712 al-Syirkah (incl. al-Mudharabah, al-Musahamah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Akbar Milu Rifkianto |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 08:30 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 08:30 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/57667 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
