Efektivitas Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember

Haikal ‘Akasyah, Muhammad (2026) Efektivitas Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI M HAIKAL 'AKASYAH 222102010044. REVISI. Real.pdf

Download (11MB)

Abstract

Muhammad Haikal ‘Akasyah, 2026: Efektivitas Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Program BRUS, KUA Kecamatan Ajung
Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai upaya preventif dalam menekan angka pernikahan usia dini dan meningkatkan kesadaran hukum remaja. Fenomena pernikahan dini, pergaulan bebas, serta rendahnya pemahaman remaja terhadap hukum menjadi permasalahan yang cukup memprihatinkan di kalangan masyarakat. program BRUS sebagai bentuk pembinaan kepada remaja usia sekolah agar memiliki kesiapan mental, sosial, dan pemahaman hukum sebelum memasuki jenjang pernikahan. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan beberapa sekolah menengah di Kecamatan Ajung, khususnya pada siswa kelas XII.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan Ajung, dan (2) bagaimana efektivitas pelaksanaan program BRUS dalam meningkatkan kesadaran hukum di KUA Kecamatan Ajung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program BRUS serta menganalisis peningkatan kesadaran hukum remaja setelah mengikuti program tersebut
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan kerangka teori efektivitas hukum dan kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1). pelaksanaan program BRUS di KUA Kecamatan Ajung telah berjalan cukup baik dan sistematis. Program dilaksanakan secara berkala melalui metode tatap muka yang interaktif dengan menggunakan media pembelajaran yang komunikatif dan mudah dipahami remaja. Materi yang diberikan meliputi batas usia perkawinan, kesiapan mental dan ekonomi, kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta nilai-nilai hukum dan keagamaan. Pelaksanaan program juga didukung oleh kerja sama antara KUA dengan pihak sekolah sehingga penyampaian materi dapat dilakukan secara langsung kepada peserta didik. (2). Program BRUS juga dinilai cukup efektif dalam membentuk kesadaran hukum remaja, meskipun perubahan perilaku yang terjadi masih berlangsung secara bertahap dan dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga serta sosial peserta didik. program BRUS terbukti mampu meningkatkan kesadaran hukum remaja yang ditinjau melalui empat indikator teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum, dan setelah mengikuti BRUS, siswa lebih memahami aturan dan lebih bertanggung jawab dalam mengambil keputusan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr Muhammad Haikal 'Akasyah
Date Deposited: 03 Jul 2026 16:15
Last Modified: 03 Jul 2026 16:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/57837

Actions (login required)

View Item View Item