Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Borongan Pohon Rambutan Studi Kasus di Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember.

Muhammad kamal, Wijaya (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Borongan Pohon Rambutan Studi Kasus di Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Muhammad Kamal Wijaya_S20171001.pdf

Download (8MB)

Abstract

Muhammad kamal Wijaya, Abdul Jabar S.H.,M.H, 2021, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Borongan Pohon Rambutan Studi Kasus di Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Borongan Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar harta benda yang memberikan kemaslahatan bagi kedua belah pihak atas dasar kerelaan yang di dalamnya terdapat pihak penjual dan pihak pembeli serta dalam melaksanakan perjanjian tersebut harus berdasarkan ketentuan syara’ yang berlaku. Jual beli dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat akad. Salah satu jual beli yang dilakukan di Desa Panti adalah jual beli borongan, yaitu jual beli tanaman atau barang dengan cara borongan ketika tanaman belum dipetik atau masih dipohon. Sebagaimana yang terjadi dalam jual beli borongan rambutan di Desa Panti merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan dan menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Dari latar belakang tersebut penulis menggunakan dua fokus penelitian yaitu: bagaimana pelaksanaan praktik jual beli borongan pohon rambutan di Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan bagaimana proses peralihan benda yang dijadikan obyek jual beli di Desa Panti Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli borongan pohon rambutan. Penyajian penelitian ini dilakukan dengan cara menggambarkan objek yang apa adanya dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat kualitatif. Kemudian dianalisa apakah sesuai dengan hukum Islam mengenai praktik jual beli borongan ini. Pelaksanaan praktik jual beli borongan pohon rambutan di Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember menggunakan sistem tahunan atau kontrak pohon yaitu dengan cara membeli atau menjual buah dimana masih dalam bentuk pohon dan belum berbuah tetapi dengan melihat hasil panen tahun kemarin serta pembayaran sepenuhnya di awal sehingga tidak mengenal sistem panjar. Mengenai pelaksanaan praktik jual beli borongan pohon rambutan jika ditinjau dari hukum Islam dilarang dan batal hukumnya karena tidak terpenuhinya syarat dari jual beli yaitu dari segi ijab qabul dan ma’qud alaih, serta jual beli ini termasuk jenis jual beli yang mengandung unsur gharar dan maisyir yaitu termasuk jual beli ma’dum, muzabanah dan muhaqalah. Dan dalam proses peralihan benda yang terjadi dalam transaksi jual beli borongan ini adalah menjadi tanggung jawab pembeli sampai masa panen tiba.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 20 May 2022 02:55
Last Modified: 20 May 2022 02:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5790

Actions (login required)

View Item View Item