LAVENDER MARRIAGE SEBAGAI STRATEGI PERKAWINAN FORMALITAS DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM PERSPEKTIF SADDUDZ DZARI’AH (Studi Kasus di Desa Karangsemanding Kecamatan Balung Kabupaten Jember)

Nanda, Savira (2026) LAVENDER MARRIAGE SEBAGAI STRATEGI PERKAWINAN FORMALITAS DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM PERSPEKTIF SADDUDZ DZARI’AH (Studi Kasus di Desa Karangsemanding Kecamatan Balung Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamad Siddiq Jember.

[img] Text
WM SKRIPSI Savira Nanda Aseni (1)-1.pdf

Download (3MB)

Abstract

Levender Marriage Sebagai Strategi Perkawinan Formalitas Dalam Hukum
Keluarga Islam Perspektif Saddudz Dzari’ah Studi Kasus Di Desa
Karangsemanding Kecamatan Balung Kabupten Jember
Kata Kunci: Lavender Marriage, Perkawinan Formalitas, Saddudz Dzari’ah.
Penelitian ini mengkaji tentang sebuah kasus unik yang terjadi di Desa
Karangsemanding Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Hal ini latarbelakangi
oleh praktik lavender marriage yang dilakukan sepasang individu dalam wilayah
tersebut. Lavender marriage adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang
individu penyandang homoseksual dan lesbi yang ingin melindungi orientasi
seksualnya dengan cara menikah dengan lawan jenisnya dan bersifat saling terbuka,
artinya sesama pasangan sudah saling mengetahui orientasi sex satu sama lain
sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menikah. Pernikahan jenis ini jarang
diketahui dari pandangan publik, karena pelakunya memilih untuk menutupi
identitasnya rapat-rapat sehingga pelakunya tetap mendapat respon positif dari
masyarakat. Maka penelitian ini menjadi penting untuk di bahas guna mengetahui
gambaran kasus lavender marriage yang terjadi serta bagaimana Strategi
Pelaksanaan Rumah Tangga dalam Perkawinan Lavender Marriage Perspektif
Saddud Dzari’ah.
Rumusan masalah yang akan di teliti yakni: (1) Bagaimana gambaran
praktik lavender marriage yang terjadi di Desa Karangsemanding Kecamatan
Balung Kabupaten Jember? (2) Bagaimana Strategi Pelaksanaan Rumah Tangga
dalam Perkawinan lavender marriage Perspektif Saddud Dzari’ah?. Tujuan
penelitian dalam pembahasan ini adalah: (1) Untuk mengetahui Bagaimana
gambaran praktik lavender marriage yang terjadi di Desa Karangsemanding
Kecamatan Balung Kabupaten Jember (2) Untuk mengetahui Bagaimana Strategi
Pelaksanaan Rumah Tangga dalam Perkawinan Lavender Marriage Perspektif
Saddud Dzari’ah
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan
pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari pasangan pelaku lavender marriage di
Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, melalui
wawancara, kemudian dianalisis untuk ditarik kesimpulan.
Penelitian ini menghasilkan pembahasan tentang gambaran lavender
marriage yang dilakukan oleh pasangan tersebut yakni pernikahan tanpa
berlandaskan cinta, tidak melakukan hubungan suami istri, tidak ada kewajiban
yang mengikat antara suami dan istri, serta saling menjaga rahasia satu sama lain
kemudian strategi pelaksanaan rumah tangga dalam perkawinan lavender marriage
perspektif saddud dzari’ah yakni strategi transparansi, strategi penghapusan hak
dan kewajiban, strategi pengkondisian hubungan dan strategi akses hubungan
sejenis diluar rumah. Dalam perspektif Saddud Dzari'ah, lavender marriage dapat
dicegah karena berpotensi menghambat tujuan perkawinan dan menimbulkan
kemudaratan. Prinsip ini menekankan penutupan segala jalan yang dapat mengarah
pada kerusakan (mafsadah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Savira Nanda Aseni
Date Deposited: 04 Jul 2026 02:32
Last Modified: 04 Jul 2026 02:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/57904

Actions (login required)

View Item View Item