“Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Perspeltif Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria”

Irmatul Imamah, - (2020) “Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Perspeltif Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria”. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
IRMATUL IMAMAH_S20162076.pdf

Download (2MB)

Abstract

Irmatul Imamah, 2020. “Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Perspeltif Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria” Sengketa tanah di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember terjadi sejak tahun 1942 dengan luas 332 ha, lalu pada tahun 1965 tanah 332 ha tersebut dirampas oleh PTPN XII Kalisanen dengan bantuan G30S PKI. Pada tahun 1983 tanah 125 Ha tersebut dikembalikan, sehingga sisa dari 332 Ha tersebut yakni 207 masih dibawah penguasaan PTPN XII Kalisanen. Dan masyarakat meminta kembali tanah 207 ha tsb kepada PTPN XII Kalisanen, Hal ini yang menyebabkan sengketa tersebut tidak terselesaikan sampai saat ini. Fokus Penelitian yang diangkat dalam penelitian ini diantaranya :1. Bagaimana status hak kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara PTPN XII Kalisanen dengan Masyarakat di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember tersebut? 3. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara PTPN XII Kalisanen dengan Masyarakat di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Perspektif Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Tujuan Penelitian ini adalah : 1. Untuk mendiskripsikan status hak kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut. 2. Untuk mendiskripsikan penyelesaian sengketa tanah antara PTPN XII Kalisanen dengan masyarakat di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. 3. Untuk mendiskripsikan penyelesaian sengketa tanah antara PTPN XII Kalisanen dengan masyarakat di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Perspektif Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif artinya melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Masyarakat Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember hendaknya mendaftarkan tanah 332 Ha tersebut kepada pejabat berwenang agar memiliki bukti tertulis, sehingga tidak memudahkan orang lain, organisasi atau pun suatu komunitas untuk tidak merebut hak kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai. 2. Masyarakat mengajukan penghapusan tanah seluas 332 Ha dari status HGU PTPN XII Kalisanen kepada BPN Jember, karena HGU tersebut tidak diperpanjang dan sudah habis masa aktifnya sejak tahun 2011. 3. Melihat fakta di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember seharusnya pejabat yang berwenang menghapus status HGU tanah 332 Ha dari PTPN XII Kalisanen, karena masa aktif dari HGU tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang lagi oleh PTPN XII Kalisanen. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 34 huruf a. Kata Kunci : sengketa tanah, masyarakat Curahnongko, PTPN XII Kalisanen

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 24 May 2022 02:20
Last Modified: 24 May 2022 02:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5794

Actions (login required)

View Item View Item