Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Financial Technology Berbasis Online Distress Solution “Amalan”

Natasya Aghnina, Mamluati (2021) Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Financial Technology Berbasis Online Distress Solution “Amalan”. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Natasya Aghnina Mamluati_S20172076.pdf

Download (3MB)

Abstract

Natasya Aghnina Mamluati, 2021: Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Financial Technology Berbasis Online Distress Solution “Amalan” Kata kunci: Perlindungan Hukum, Financial Technology, Online Distress Solution “Amalan” Amalan adalah sebuah Perusahaan yang berbasis financial technology yang menawarkan layanan jasa manajemen utang antara pihak bank dan nasabah, melalui layanan manajemen utang dari Amalan nasabah dapat melunasi utang perbankan, utang tersebut minimal Rp10 Juta. Di dalam Amalan terdapat permintaan mengumpulkan beberapa data pribadi nasabah, dari nama hingga jumlah utang yang dipinjamkan. Sehingga perlu adanya kepastian hukum bagi nasabah yang menggunakan jasa Amalan, agar data yang dikirimkan tidak dapat digunakan secara ilegal. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana sistem Operasional Financial Technology berbasis Online Distress Solution “Amalan”. 2) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Financial Technology Berbasis Online Distress Solution “Amalan”. Tujuan penulis meneliti penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui sistem Operasional Financial Technology berbasis Online Distress Solution “Amalan”. 2) untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Financial Technology Berbasis Online Distress Solution “Amalan”. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan sumber data dari dokumentasi, analisis data yang digunakan yaitu dengan deskriptif-kualitatif, dan untuk menguji keabsahan data menggunakan uji triangulasi. Hasil dalam penilitian ini: pertama, pengguna atau nasabah dapat mengunjugi situs resmi dari Amalan, kemudiannasabah dapat mengirim data diri untuk mendaftar dengan sistem yang bernama Amalia. Kemudian nasbah dapat konsultasi gratis melalui telepon dan WhatsApp, jika dirasa sesuai dengan persyaratan, kedua pihak akan melakukan penandatangankontrak kerjasama, setelah itu melakukan analisa keuangan nasabah dan penegoisasian kepada pihak bank. Dapat berupa pengurangan jumlah utang atau waktu pelunasan, setelah diselesaikan, nasabah akan menerima surat lunas. Kedua, Amalan memang telah tercatat di OJK pada tahun 2019, namun perlu adanya perlindungan hukum untuk nasabah yang menggunakan jasa Amalan, karena maraknya pengguna atau nasabah fintech lainnya mengalami pembajakan data dan kecurangan dalam ketentuan layanan, Perlindungan hukum yang dimaksud telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Di dalam Undang- undang dan Peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat di ajukan kepada OJK yang kemudian akan dikenakan sanksi berupa sanksi administatif, sanksiterparah berupa pemberhentian sistem.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 25 Apr 2022 04:11
Last Modified: 25 Apr 2022 04:11
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5824

Actions (login required)

View Item View Item