Prinsip Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Desa Sumber Canting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso)

Edi Supriyanto, - (2021) Prinsip Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Desa Sumber Canting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Edi Supriyanto_S20173031.pdf

Download (9MB)

Abstract

Edi Supriyanto: Prinsip Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Desa Sumber Canting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso) Dalam setiap lima tahun negara indonesia melakukan pemilihan umum dan dilakukan secara serentak. dalam struktural pemilu, ada KPU, PPK PPS dan KPPS. aturan netralitas dalam pelaksanaan pemilu tertuang didalam undangundang No. 7 Tahun 2017. Dimana setiap pelaksanaan yang bertugas baik dari KPU, PPK, PPS dan KPPS harus menjunjng tinggi prinsip netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Prinsip netralitas bagi pelaksana pemliu sangat berpengaruh terhadap hasil dari pelaksanaan pemilu tersebut. Sehingga benar-benar akan menghasilkan sebuah keputusan yang adil secara demokratis. Fokus masalah yang diteliti adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip netralitas KPPS di Desa Sumber Cantimg. 2) Bagaimana sistem dan pola tata cara KKPS? 3).Bagaimana hambatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sumber Canting? Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui pelaksanaan prinsip netralitas KPPS di Desa Sumber Cantimg. 2) sistem dan pola tata cara KKPS 3) Mengetahui hambatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sumber Canting? Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti. Sehingga memudahkan penulis untuk mendapatkan data yang objektif dalam rangka mengetahui Prinsip Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Desa Sumber Canting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso). Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pelaksanaan prinsip netralitas KPPS di Desa Sumber Canting berjalan dengan ancar tetap ada kejangggaan dan keberpihakan 2) Prinsip netralitas KPPS menurut UU. No.7 Tahun 2017 tidak netral dikarenakan ada hal yang mengganjal 3) Hambatan Kelompok KPPS di Desa Sumber Canting terjadi intervensi oleh oknum Kepala Desa Sumber Ccanting kepada Ketua dan anggota KPPS. Kata Kunci: Pelaksanaan, Kpps, Prinsip Netralitas.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 25 Apr 2022 04:12
Last Modified: 25 Apr 2022 04:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5825

Actions (login required)

View Item View Item