Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jember Perspektif PERMA No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Nafisatur Rofida, - (2021) Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jember Perspektif PERMA No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
NAFISATUR ROFIDA_S20172022.pdf

Download (4MB)

Abstract

Nafisatur Rofida, 2021. Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jember Perspektif PERMA No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Semenjak menjadi kewenangan baru pada pengadilan agama sehingga perlu adanya pembahasan dan penelitian akan keberlakuan sengketa Hukum ekonomi Syariah dalam bentuk karya ilmiah. Dan merupakan bentuk kepedulian dalam segala bentuk perubahan zaman yang semakin maju dan juga banyak menggunakan aspek syariah dalam menggerakkan segala hal terutama pada ruang ligkup ekonomi syariah, maka ditengah perkembangan atau berjalannya mekanisme tersebut harus benar-benar teliti dan maksimal dalam pelaksanaannya sehingga dapat di yakini keberadaannya dalam mengadili perkara Ekonomi Syariah. Fokus penelitian yang difokuskan oleh peneliti adalah 1)Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Jember terhadap Perma No. 14 tahun 2016 tentang kewenangan sengketa ekonomi syariah? 2) Bagaimana mekanisme dalam pelaksanaan Perma No. 14 tahun 2016 tentang penyelesaian ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jember ? 3) Bagaiamana putusan atau penetapan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jember berdasarkan Perma No. 14 tahun 2016?. Untuk mengidentifikasi masalah yang ditulis dalam penelitian, penulis menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mejadi bahan penelitian sebagai sumber data utama. Maka sumber data yang dikaji dalam penelitian bersumber dari buku-buku dan pendalaman di lapangan terkait pemberlakuan sistem mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sangat dibutuhkan dalam menentukan keputusan pengadilan dalam peradilannya. Penelitian ini memeperoleh kesimpulan 1) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Jember terhadap Perma No.14 Tahun 2016 Tentang kewenangan Sengketa Ekonomi Syariah. Dari beberapa pandangan Hakim berpendapat, hadirnya Perma itu sendiri membawa dampak positif pada Pengadilan Agama maupun pada masyarkat yang bersengketa, khususnya pada sengketa ekonomi syariah. 2) Mekanisme Dalam Pelaksanaan Perma No.14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jember. Dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah itu sendiri sama seperti penyelesaian perkara perdata lain nya, namun terdapat aturan yang bersifat khusus yaitu Peraturan Mahkamah Agung yang lebih spesifik tentang perkara ekonomi syariah dalam bentuk penyelesaiannya. 3) Putusan pada perkara ekonomi syariah sudah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah yang ada dalam Perma No. 14 Tahun 2016, yang mana Hakim yang menangani perkara ekonomi syariah harus bersertifikat ekonomi syariah atau terbukti mengikuti pelatihan atau diklat fungsional ekonomi syariah. Hal ini disampaikan oleh beberapa Hakim yang sudah tertera di atas. Kata Kunci:Gugatan Sederhana, PERMA No 14 tahun 2016, Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 25 Apr 2022 07:28
Last Modified: 25 Apr 2022 07:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5840

Actions (login required)

View Item View Item