PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI ANALISIS PASAL 6 HURUF E UU NO 18 TAHUN 2017)

Louisa, Azalea (2026) PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI ANALISIS PASAL 6 HURUF E UU NO 18 TAHUN 2017). Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Azalea Louisa Salsabila_212102030069.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen hak
asasi manusia internasional. Dalam konteks pekerja migran Indonesia, jaminan
tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
yang memberi hak kepada pekerja migran untuk menjalankan ibadah sesuai
agama dan keyakinan. Namun masih ditemukan kasus pembatasan dan
diskriminasi terhadap pelaksanaan ibadah pekerja migran di negara tujuan,
sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hukum
yang tersedia.
Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama: (1) Bagaimana
perlindungan kebebasan beragama menurut Pasal 6e Undang-Undang no 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; (2) Apakah
perlindungan kebebasan beragama dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi
prinsip
non-diskriminasi; (3) Bagaimana seharusnya pengaturan ideal
perlindungan kebebasan beragama bagi pekerja migran Indonesia dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak secara efektif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasal 6 huruf e Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 secara normatif telah mengakui dan melindungi hak
kebebasan beragama pekerja migran Indonesia, namun perlindungan tersebut
belum dijabarkan secara operasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2021 sehingga terdapat disharmoni dalam hierarki peraturan perundang
undangan; (2) ketentuan Pasal 6 huruf e telah memenuhi prinsip non-diskriminasi
pada tingkat normatif karena memberikan jaminan yang sama kepada seluruh
pekerja migran tanpa adanya pembedaan, tetapi perlindungannya belum
sepenuhnya efektif akibat ketiadaan mekanisme yang konkret; (3) pengaturan
ideal perlindungan kebebasan beragama pekerja migran Indonesia dapat
diwujudkan dengan harmonisasi hukum nasional dan internasional,
penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pembentukan
standar operasional yang memuat jaminan pelaksanaan ibadah, mekanisme
pengaduan, pemulihan hak, dan perlindungan terhadap tindakan diskriminatif

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180118 Labour Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Azalea Louisa Salsabila
Date Deposited: 08 Jul 2026 07:04
Last Modified: 08 Jul 2026 07:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58476

Actions (login required)

View Item View Item