REFORMULASI HUKUM SISTEM PENDIDIKAN DASAR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XXII/2024

Febriyanti, Putri (2026) REFORMULASI HUKUM SISTEM PENDIDIKAN DASAR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XXII/2024. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SHIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Putri Febriyanti NIM.221102030054.pdf

Download (3MB)

Abstract

Putri Febriyanti, 2026: Reformulasi Hukum Sistem Pendidikan Dasar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Kata Kunci: Reformulasi, Pendidikan Dasar, Putusan Mahkamah Konstitusi
Pendidikan menjadi hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara tanpa adanya diskriminasi. Pembiayaan pendidikan dasar masih menunjukkan adanya ketimpangan terhadap Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Sehingga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwasanya negara berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi Sekolah Negeri maupun Swasta. Putusan tersebut memerlukam reformulasi hukum yang sistemik dengan melakukan penyesuian norma dalam UU Sisdiknas, penegasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan dasar, serta penetapan kriteria Sekolah Swasta penerima pembiayaan dari negara agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran.
Fokus masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024? 2) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pendidikan dasar? 3) Bagaimana reformulasi hukum sistem pendidikan dasar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, menganalisis akibat hukum putusan Mahkamah Konstitus serta menemukan reformulasi hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem pendidikan dasar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah (yuridis normatif), penelitian hukum yang analisisnya berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku serta berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dikaji. Maka sumber data yang diperoleh dengan cara menelusuri perundang-undangan yang relevan serta berbagai literatur-literatur yang berkiatan dengan masalah yang sedang dikaji.
Hasil dari penelitian ini menghasilkan 1) Ratio Decidendi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan para pemohon serta memberikan ruang pelaksanaan putusan tersebut secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan negara. 2) Akibat hukum dari putusan tersebut adalah pergeseran paradigma pembiayaan pendidikan dasar yang sebelumnya hanya berfokus kepada Sekolah Negeri saja kini mencakup Sekolah Swasta, serta menegaskan bahwa pendidikan dasar mutlak menjadi tanggung jawab negara. 3) Perlunya reformulasi hukum mengenai penyesuaian dengan merevisi Pasal 34 Ayat (2) dan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan mengenai skema pembiayaan pendidikan dasar yang adil. Serta reformulasi terhadap Pasal 9 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolan Dana BOS, dengan mencantumkan golongan 1 dan 2 Sekolah Swasta yang menerima pembiyaan negara untuk menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mrs Putri Febriyanti
Date Deposited: 08 Jul 2026 07:41
Last Modified: 08 Jul 2026 07:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58488

Actions (login required)

View Item View Item