ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2025/PN Sby)

Choirul Anam, Muhamad (2026) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2025/PN Sby). Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
MUHAMAD CHOIRUL ANAM_221102040005.pdf

Download (1MB)

Abstract

Muhamad Choirul Anam, 2026: Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2025/PN Sby).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Turut Serta, Pencucian uang.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak pihak yang terlibat. Dalam praktik peradilan, muncul perbedaan penafsiran mengenai kualifikasi pelaku pembantu, yaitu antara turut serta (medepleger) atau pembantuan (medeplichtige), yang berimplikasi pada berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2025/PN Sby, di mana Majelis Hakim mengkualifikasikan terdakwa sebagai pelaku turut serta (medepleger) berdasarkan Pasal 55 KUHP jo. Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 82 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, meskipun perannya hanya sebatas penyedia rekening dengan imbalan Rp250.000 tanpa keterlibatan dalam peretasan dan tanpa menikmati hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fokus penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana metode penafsiran hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam mengkualifikasikan terdakwa sebagai pelaku turut serta (medepleger) pada Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2025/PN Sby, dan apakah telah sesuai dengan ketentuan penyertaan dalam hukum positif? (2) Bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta dalam Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2025/PN Sby menurut hukum pidana Islam?
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta menggunakan sumber hukum dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Metode penafsiran hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam mengkualifikasikan Terdakwa sebagai pelaku turut serta (medepleger) pada Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2025/PN Sby adalah dengan menekankan adanya kerja sama fisik sebagai dasar kualifikasi. Namun, metode penafsiran ini tidak sesuai dengan ketentuan penyertaan dalam hukum positif karena syarat medepleger mensyaratkan adanya kehendak bersama untuk mewujudkan tindak pidana serta pelaksanaan bersama atas unsur-unsur delik, sedangkan peran Terdakwa hanya menyediakan rekening dengan imbalan Rp250.000, tanpa keterlibatan dalam peretasan dan tanpa menikmati hasil TPPU. Secara dogmatik hukum pidana, peran Terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembantuan (medeplichtige) sebagaimana Pasal 56 KUHP dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023. (2) Konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta menurut hukum pidana Islam mengklasifikasikan peran terdakwa sebagai isytirak ghayr mubasyir (turut serta tidak langsung) dalam bentuk pembantuan, dan TPPU termasuk jarimah ta'zir yang sanksinya menjadi kewenangan hakim (ulil amri). Perbandingan dengan sistem Iran melalui Islamic Penal Code 2013 mempertegas bahwa pelaku pembantu seharusnya ditempatkan pada derajat sanksi yang lebih rendah, berbeda dengan Pasal 10 UU TPPU Indonesia yang menyamakan sanksi pelaku pembantu dengan pelaku utama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: MUHAMAD CHOIRUL ANAM
Date Deposited: 08 Jul 2026 07:37
Last Modified: 08 Jul 2026 07:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58489

Actions (login required)

View Item View Item