Studi Komparasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online

Desi Mardiatin Aini, - (2021) Studi Komparasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
DESI MARDIATIN AINI_S20162033.pdf

Download (1MB)

Abstract

Desi Mardiatin Aini, 2020 : Studi Komparasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online. Perlindungan Konsumen artinya segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsekuensi terhadap keberadaan undang-undang perlindungan konsumen adalah adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Adapun sanksi yaitu mengganti kerugian. Dengan demikian upaya untuk menjadikan seorang konsumen sebagai bagian yang patut mendapat perlindungan benar-benar terwujud. Adapun fokus masalah ini adalah: 1). Bagaimana analisis perbandingan antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam hal jaminan kualitas barang yang dijual secara online. 2). Upaya apa yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila terjadi kerugian yang diterima. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Appoarch), dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan Library Research. Sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang Hukum Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bukubuku yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK pasal 3 angka 4 berbunyi “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi” sebab mendapatkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi merupakan hak konsumen yang harus dilindungi. Sedangkan dalam UUITE pada pasal 4 berbunyi “Transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum. Dimana hal tersebut menandakan bahwa pelaku usaha dalam jual beli pada transaksi elektronik harus patuh dengan aturan hukum yang berlaku. 2) Perbedaan antara keduanya adalah undang-undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan secara umum baik bagi pihak produsen maupun konsumen. Sedangkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik memberikan perlindungan terhadap transaksi yang terjadi secara online, baik melalui sosial media ataupun aplikasi online shop seperti yang sedang marak digunakan oleh masyarakat pada saat ini, seperti Shopee, Toko Pedia Dan lainlain. 3) Penulis lebih mengedepankan atau memilih Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagai legitimasi kasus transaksi elektronik berdasarkan asas hukum lex spesialis derogat legi generalis.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 26 Apr 2022 03:02
Last Modified: 26 Apr 2022 03:02
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5849

Actions (login required)

View Item View Item