Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi Pada Tahun 2019)

Alshaura Putri Kianti, - (2020) Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi Pada Tahun 2019). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Keluarga (HK).

[img] Text
ALSHAURA PUTRI KIANTI_S20161061.pdf

Download (10MB)

Abstract

Alshaura Putri Kianti, 2020 : Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi Pada Tahun 2019) Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta adil. Mediator Non Hakim adalah mediator yang memiliki sertifikat yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2019 Kabupaten Banyuwangi mencatat sebanyak 7000 kasus perceraian. Dengan adanya Mediator Non Hakim diharapkan dapat menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi. Tetapi pada kenyataannya dari 7000 kasus, hanya 717 jumlah mediasi, dan 630 dinyatakan tidak berhasil. Fokus penelitian diantaranya yaitu: 1) Bagaimana praktik Mediasi oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Banyuwangi? 2) Bagaimana problem perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi? 3) Bagaimana implikasi Mediasi oleh Mediator Non Hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang nantinya akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang menjadi informan. Dengan pendekatan kasus (Case Approach). Ditambah dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi untuk menambah dan memperkuat data. Penelitian ini sampai pada kesimpulan 1) secara praktik, pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banyuwangi sudah sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016, namun secara substansial untuk mendamaikan para pihak masih belum bisa menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi. Sebab, dari 6.590 perkara perceraian hanya 581 yang melalui proses mediasi dan yang berhasil hanya 6 perkara. 2) problem perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi masih sangat tinggi meliputi faktor ekonomi, perselisihan, dan meninggalkan salah satu pihak. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan ialah dengan proses mediasi, namun kebanyakan yang bisa di damaikan hanya problem perselisihan. Untuk faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak terdapat kecenderungan tidak berhasil didamaikan. 3) Implikasi mediasi oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Banyuwangi sejauh ini masih belum ada. Karena meskipun terdapat seorang ahli mediasi yaitu Mediator Non Hakim yang bersertifikat, persentase keberhasilan mediasi pada tahun 2019 masih sangat rendah. Kata Kunci: Mediasi, Mediator Non Hakim, Perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 26 Apr 2022 03:05
Last Modified: 26 Apr 2022 03:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5857

Actions (login required)

View Item View Item