TRADISI RUWAT UNTUK ORANG YANG BELUM MENDAPATKAN JODOH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA AMPEL KECAMATAN WULUHAN)

Ma’rufah, Atina Inayatul (2026) TRADISI RUWAT UNTUK ORANG YANG BELUM MENDAPATKAN JODOH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA AMPEL KECAMATAN WULUHAN). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ATINA INAYATUL M_222102010013.pdf

Download (2MB)

Abstract

Atina Inayatul Ma’rufah, 2026: Tradisi Ruwat Untuk Orang Yang Belum Mendapatkan Jodoh Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan).

Kata Kunci: Tradisi Ruwat, Jodoh, Hukum Islam

Tradisi ruwat di Desa Ampel masih dilaksanakan hingga saat ini, yang mana sebagai sarana atau bentuk usaha yang dilakukan masyarakat untuk mendekatkan diri serta memohon kepada Allah. Salah satunya untuk orang yang belum mendapatkan jodoh. Melalui usaha ruwat ini dengan mengharap Allah segera mempertemukan jodoh bagi orang yang diruwat, serta dijauhkan dari kesialan, marabahaya dan hal buruk lainnya. Dalam proses pelaksanaan ruwat berisi tawasul, membacakan surat Yasin, berdoa dan bersuci menggunakan air bunga, dengan simbol untuk membersihkan serta mensucikan diri orang yang diruwat.
Fokus penelitian: 1) Bagaimana proses tradisi ruwat untuk orang yang belum mendapatkan jodoh di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam (urf) terhadap tradisi ruwat yang dilakukan di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mendeskripsikan proses tradisi ruwat untuk orang yang belum mendapatkan jodoh di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan. 2) Untuk menganalisis perspektif hukum Islam (urf) terhadap tradisi ruwat yang dilakukan di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan.
Jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan fiqh. Untuk pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Terkait lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Ampel yang berada di Kecamatan Wuluhan Kabupaten jember.
Hasil akhir dari penelitian ini adalah 1) pelaksanaan ruwat di Desa Ampel dilaksanakan dikediaman orang yang diruwat, terkait waktu pelaksanaan sesuai kesepakatan antara orang yang diruwat dan orang yang meruwat. Prosesi ruwat diawali dengan tawasul, membacakan Yasin dan ditutup dengan doa. 2) mandi ataupun hanya mengusapkan air bunga di Sebagian badan merupakan simbol untuk bersuci atau membersihkan diri dari hal-hal buruk yang ada pada diri orang yang diruwat, bukan mengarahkan kepada hal-hal syirik. Tawasul dan berdoa ditujukan untuk memohon kepada Allah dan yakin bahwa Allah akan mengabulkan doa-doa hambanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: perpustakaan atina
Date Deposited: 09 Jul 2026 03:12
Last Modified: 09 Jul 2026 03:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58579

Actions (login required)

View Item View Item