Fausi, Ahmad (2026) Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dalam Qanun Jinayat Aceh dan Hukum Acara Jinayat Perspektif Kepastian Hukum dan Raf’ul Qalam. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Ahmad Fausi_224102040001.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Fausi, 2026. Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dalam Qanun Jinayat Aceh dan Hukum Acara Jinayat Perspektif Kepastian Hukum dan Raf’ul Qalam.
Kata Kunci: Disabilitas Mental, Qanun Aceh, Hukum Acara Jinayat
Penyandang disabilitas mental merupakan subjek hukum yang memiliki keterbatasan akal, sehingga dalam hukum Islam berlaku asas raf’ul qalam yang membebaskan mereka dari beban hukum (taklif). Namun, dalam implementasinya di Aceh, Pasal 10 huruf b Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menghadirkan ambiguitas melalui klausul pengecualian sanksi "kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain". Klausul ini menciptakan ketidakpastian hukum mengenai apakah penyandang disabilitas mental tetap dapat dikenakan uqubat. Selain itu klausul tersebut seolah-olah menimbulkan konflik norma dengan pasal 141 huruf d Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dalam Qanun Jinayat Aceh? (2) Bagaimana tinjauan asas raf’ul qalam dan kepastian hukum terhadap implementasi sanksi bagi penyandang disabilitas mental di Aceh? (3) Sejauh mana pengecualian pertanggungjawaban terkait perbuatan merugikan orang lain dianggap sah secara syar’i dan hukum acara jinayat?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Qanun Jinayat dan bahan hukum sekunder berupa literatur fikih jinayah klasik serta jurnal hukum terkait. Pengumpulan bahan-bahan hukum tersebut dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mencatat serta mengklasifikasikan isu hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental dalam Qanun Jinayat Aceh mengalami distorsi makna akibat adanya klausul pengecualian yang tidak jelas batasannya. Kedua, perspektif Raf’ul Qalam secara absolut menggugurkan sanksi pidana (uqubat) karena ketiadaan rukun adabi (unsur moril), sehingga penjatuhan sanksi fisik bagi mereka mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, pengecualian bagi perbuatan yang "merugikan orang lain" hanya dianggap sah secara syar’i jika diletakkan dalam koridor hukum wadh’i berupa ganti rugi (daman/diyat). Sehingga dalam Hukum Acara Jinayat penyelesaian tanggungjawabnya melalui mekanisme pembayaran kompensasi yang diajukan oleh korban kepada pelaku pidana atau keluarganya (wali).
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Men Ahmad Fausi |
| Date Deposited: | 09 Jul 2026 03:58 |
| Last Modified: | 09 Jul 2026 03:58 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58607 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
