PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK BERIBADAH PENGANUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN LOKAL PERSPEKTIF HAM DAN FIQH SIYASAH

Mawaidil Husna, Muhammad (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK BERIBADAH PENGANUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN LOKAL PERSPEKTIF HAM DAN FIQH SIYASAH. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Muhammad Mawaidil Husna_205102030002.pdf

Download (2MB)

Abstract

Muhammad Mawaidil Husna 2026: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Beribadah Penganut Penghayat Kepercayaan Lokal Perspektif HAM Dan Fiqh Siyasah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepercayaan Lokal, HAM, Fiqh Siyasah.
Perlindungan hukum bagi penganut penghayat kepercayaan lokal memiliki tujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia mereka, yang mana seperti kita ketahui sering terjadi kasus-kasus diskriminasi dan intimidasi terhadap penganut penghayat kepercayaan lokal, karena secara legalitas masih belum diakui secara resmi.
Fokus penelitian ini, 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak beribadah penganut penghayat kepercayaan lokal di Indonesia perspektim HAM?, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak beribadah penganut kepercayaan lokal di Indonesia perspektif fiqh siyasah?
Tujuan penelitian, 1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak beribadah penganut penghayat kepercayaan lokal perspektif HAM. 2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak beribadah penganut penghayat kepercayaan lokal perspektif Fiqh Siyasah.
Jenis penelitian yang penulis digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan penelitian terhadap undang undang dan kasus. Sumber dalam penelitian ini menggunakan sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode pustaka dan analisis dan keabsahan sudah mencakup semuanya dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini mengemukakan: 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap penganut penghayat kepercayaan lokal perspektif HAM telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 1, yang menyebut bahwa masing-masing individu bebas untuk beragama dan menjalankan ibadah menurut agamanya, agar berfungsi sebagai payung hukum bagi penganut penghayat kepercayaan lokal. 2) Perlindungan hukum jika ditinjau dari Fiqh Siyasah, merupakan manisfestasi dari pengakuan Negara terhadap identitas spiritual asli nusantara. Sebagai parameter terciptanya dan terselenggarakannya bentuk perlindungan hukum tersebut, dapat ditinjau dari empat prinsip siyasah yaitu, Al-Adalah (keadilan) bertujuan untuk menghapus marjinalisasi guna memberikan hak yang proporsional bagi setiap warga negara, Al-Syura (musyawarah) pemenuhan hak beribadah menjadi bukti inklusivitas kebijakan publik yang tidak hanya berorientasi pada mayoritas, melainkan pada mufakat yang merangkul semua elemen. Al-Musawah (persamaan) menegaskan bahwa tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum berdasarkan jenis keyakinan. Al-Hurriyah (kebebasan) menjamin setiap individu menjalankan ritual tanpa paksaan dan rasa takut, sebagai bentuk jaminan nyata bagi tegaknya hak asasi manusia dan keberagaman keyakinan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Muhammad Mawaidil Husna
Date Deposited: 13 Jul 2026 02:42
Last Modified: 13 Jul 2026 02:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58710

Actions (login required)

View Item View Item