Aufa imas, Abd. Ba'its (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Aset Digital Dalam Pembagian Waris Keluarga. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Abd. Ba`its Aufa Imas_222102010002-1.pdf Download (2MB) |
Abstract
Abd. Ba`its Aufa Imas,2026: Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Aset
Digital Dalam Pembagian Waris keluarga.
Kata Kunci: Aset Digital, Pengalihan Hak, Pewarisan, KUHPerdata, Kompilasi
Hukum Islam
Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk aset digital
seperti akun media sosial, e-wallet, NFT, dan cryptocurrency yang memiliki nilai
ekonomi dan berpotensi menjadi objek waris. Meskipun belum diatur secara khusus,
aset digital dapat dikategorikan sebagai harta warisan bedasarkan KUHPerdata
(Pasal 499 dan 503) dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171), karena termasuk
benda tidak berwujud yang dapat dimiliki dan dialihkan. Namun, pengalihan aset
digital masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan akses, fluktasi nilai, serta
belum adanya regulasi yang jelas. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan dalam
hukum islam terkait cryptocurrency, sehingga diperlukan pengaturan hukum yang
lebih jelas dan komprehensif sesuai perkembangan teknologi di era digital.
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada dua hal, yaitu: 1) Bagaimana
kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam perspektif hukum waris di
indonesia menurut KUHPerdata dan KHI? 2) Bagaimana mekanisme atau prosedur
pengalihan hak aset digital kepada ahli waris dalam perspektif hukum waris di
indonesia menurut KUHPerdata dan KHI?
Tujuan penelitian ini ialah: 1) Mengetahui kedudukan aset digital sebagai
objek waris dalam perspektif hukum waris di indonesia menurut KUHPerdata dan
KHI. 2) Mengetahui mekanisme atau prosedur pengalihan hak aset digital kepada
ahli waris dalam perspektif hukum waris di indonesia menurut KUHPerdata dan
KHI.
Jenis penelitian yang digunakan ialah normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual dengan
menganalisa bahan hukum agar diketahui makna-makna yang terkandung pada
istilah-istilah yang sedang diteliti, beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum yang terdapat dalam kamus hukum, bahan
hukum serta jurnal-jurnal hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Aset digital dalam perspektif
KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada dasarnya dapat dijadikan
objek waris meskipun belum diatur secara khusus. Dalam KUHPerdata (Pasal 499
dan 503), aset digital dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang memenuhi
unsur dapat dimiliki, bernilai ekonomi, dan dapat dialihkan, sehingga termasuk
dalam harta warisan yang beralih kepada ahli waris melalui mekanisme suksesi
universal sejak pewaris meninggal dunia. Sementara itu, dalam KHI (Pasal 171),
aset digital dipandang sebagai harta peninggalan (tirkah) yang memenuhi kriteria
mal-mutaqawwim, sehingga secara otomatis menjadi bagian warisan yang dibagi
kepada ahli waris bedasarkan ketentuan faraidh melalui proses inventarisasi,
pembagian, dan eksekusi sesuai prosedur hukum islam. Kedua sistem hukum
tersebut sama-sama mengakui aset digital sebagai objek waris melalui pendekatan
normatif, dengan perbedaan pada mekanisme pembagian dan lembaga yang
berwenang.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Abd. Baits Aufa imas |
| Date Deposited: | 13 Jul 2026 07:20 |
| Last Modified: | 13 Jul 2026 07:20 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58802 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
