KONSTRUKSI HUKUM ALASAN PERCERAIAN KARENA GANGGUAN MENTAL DIGITAL BRAIN ROT DALAM KELUARGA ISLAM

Amanda, Esa Lia (2026) KONSTRUKSI HUKUM ALASAN PERCERAIAN KARENA GANGGUAN MENTAL DIGITAL BRAIN ROT DALAM KELUARGA ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
ESA LIA AMANDA_221102010021.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Esa Lia Amanda: Konstruksi Hukum Alasan Perceraian Karena Gangguan
Mental Digital Brain Rot Dalam Keluarga Islam (Studi Putusan Pengadilan
Agama Probolinggo Nomor 86/Pdt.G/2025/Pa.Prob)
Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Perceraian, Gangguan Mental Digital, Brain
Rot, Maqasid al-Syari‟ah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital dan
media sosial yang memunculkan fenomena baru berupa gangguan mental digital
brain rot, yaitu kondisi penurunan kognitif, emosional, dan sosial akibat konsumsi
konten digital secara berlebihan. Fenomena ini berdampak pada kehidupan rumah
tangga, seperti berkurangnya komunikasi, pengabaian tanggung jawab keluarga,
perselisihan terus-menerus, hingga menyebabkan perceraian. Permasalahan
muncul karena hukum positif di Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam
(KHI) belum secara eksplisit mengatur brain rot sebagai alasan perceraian. Oleh
sebab itu, penelitian ini penting untuk menemukan konstruksi hukum yang dapat
digunakan dalam menilai gangguan mental digital sebagai alasan perceraian
dalam keluarga islam. Isu hukum dalam penelitian ini adalah kekosongan norma
terkait pengakuan brain rot sebagai dasar perceraian dalam perspektif hukum
islam dan hukum positif di Indonesia.
Rumusan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana konstruksi hukum di
indonesia dan KHI yang mengatur alasan perceraian karena gangguan mental
digital (brain rot)?, 2) Bagaimana relevansi gangguan mental digital (brain rot)
sebagai alasan perceraian dalam keluarga islam?, 3) Bagaimana analisis maqasid
al-sharia terhadap alasan perceraian karena gangguan mental digital (brain rot)?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach).
Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta teknik
pengumpulan bahan hukum yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) gangguan mental digital
(brain rot) secara normatif dapat dikonstruksikan sebagai alasan perceraian
melalui analogi terhadap Pasal 19 huruf (e) dan (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 serta
Pasal 116 huruf (e) dan (f) Kompilasi Hukum Islam, yaitu keadaan salah satu
pihak yang mengalami gangguan sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban
rumah tangga dan menimbulkan perselisihan terus-menerus. 2.) Dalam perspektif
hukum islam, brain rot dapat dikategorikan sebagai bentuk madarat yang
mengganggu keharmonisan keluarga sehingga perceraian dapat dibenarkan demi
kemaslahatan. 3.) Berdasarkan analisis maqasid al-syar‟ah, perceraian karena
gangguan mental digital relevan dengan tujuan menjaga jiwa (hifz al-nafs),
menjaga akal (hifz al-„aql), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Miss Esa Lia Amanda
Date Deposited: 14 Jul 2026 02:20
Last Modified: 14 Jul 2026 02:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58921

Actions (login required)

View Item View Item