Agus Wahid, - (2021) Akad Jual Beli Tanaman Tembakau Dengan Sistem Nebbhek Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Text
AGUS WAHID_S20172083.pdf Download (8MB) |
Abstract
Agus Wahid, 2021: Akad Jual Beli Tanaman Tembakau Dengan Sistem Nebbhek Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso) Kata Kunci : Jual Beli Tembakau, Nebbhek, Fiqh Muamalah Salah satu perkembangan yang terjadi di masyarakat Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso yaitu melakukan jual beli dengan sistem nebbhek. Nebbhek artinya mengira-ngira. Dalam hal ini yakni mengira-ngira berat daun tembakau. Jadi, sistem nebbhek itu sendiri yaitu pembelian tanpa menimbang berat daun tembakau tersebut. Hal tersebut berpotensi merugikan salah satu pihak penjual atau pembeli karena jual beli dengan sistem nebbhek seperti ini berat barang tersebut belum diketahui secara pasti berat barang yang diperjual belikan. Sehingga salah satu pihak petani ataupun pembeli berpotensi merasa dirugikan karena berat barang yang diperjual belikan belum jelas. Fokus penelitian yang diteliti ialah: 1) Bagaimana Praktik Akad Jual Beli Tanaman Tembakau Dalam Sistem Nebbhek Di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Dalam Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Tanaman Tembakau Dengan Sistem Nebbhek Di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso? Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian studi kasus bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu: 1) Praktik akad jual beli tanaman Tembakau dalam sistem nebbhek di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso tahapannya sebagai berikut: Pertama, pembeli akan mendatangi rumah penjual untuk melihat tembakau. Kedua, jika ada tembakau yang sesuai harapan pembeli maka akan dilakukan proses nebbhek. Ketiga, terjadi proses tawar menawar sampai disepakati harga diantara keduanya. Keempat, proses pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual baik DP (uang muka) terlebih dahulu maupun pembayaran secara kontan. 2) Praktik jual beli tanaman Tembakau dengan sistem nebbhek di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso jika ditinjau dari Fiqh Muamalah merupakan jual beli yang sah karena pada praktiknya sudah memenuhi 3 (tiga) rukun jual beli seperti adanya penjual dan pembeli (pihak yang berakad), adanya barang atau objek yang diperjualbelikan (yang diakadkan) dan sighat (ijab qabul). Begitu juga dengan terpenuhinya syarat sah jual beli dan jual beli tanaman Tembakau dengan sistem nebbhek sudah menjadi kebiasaan (urf).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | m muhammad fadil |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 07:33 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 07:33 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5894 |
Actions (login required)
View Item |