ANALISIS YURIDIS VONIS PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAKAN INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan Nomor:65/Pid.Sus/2024/PN Bir)

Andrianningsih, Yuni (2026) ANALISIS YURIDIS VONIS PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAKAN INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan Nomor:65/Pid.Sus/2024/PN Bir). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
skripsi yuni.pdf

Download (5MB)

Abstract

Dalam perkembangan jaman teknologi yang semakin berkembang saat ini, memunculkan bentuk kejahatan baru yang semakin sering dijumpai. Salah satunya adalah dalam kasus influencer yang memiliki pengaruh cukup tinggi di media sosial dengan mempromosikan situs judi online. dalam dunia peradilan terdapat putusan yang memberikan vonis pidana ringan terhadap influencer yang memiliki dampak luas di media sosial.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah vonis pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Bir telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan dalam hukum positif ?, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memiliki pengaruh besar si media sosial ditinjau dari perspektif hukum pidana islam ?
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis putusan dengan Nomor: 65/Pid.Sus/2024/PN bir yang memberikan vonis pidan ringan terhadap influencer yang mempromosikan situs judi online dengan kesesuaian teori tujuan pemidanaan khususnya pada teori relatif yang menekankan pada pencegahan, dan untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban yang dimiliki influencer tersebut dari sisi hukum pidana islam, unutuk dijatuhi sebuah uqubah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (casse approach). Teknik pengumpulan data dari penelitian ini menggunakna studi Pustaka (biblioghrapy study) terhadap bahan hukum yang sudah disebar luaskan datanya.
Penelitian ini memiliki Kesimpulan 1) Hukuman selama 1 bulan 20 hari yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan Bireuen tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan khususnya pada teori relatif yang menekankan pada pencegahan atau preventif. 2) Dalam perspektif hukum pidana islam, kasus influencer ini dilarang karena berkitan dengan praktik judi dan termasuk dalam bentuk saling mendukung perbuatan tercela sebagimana diatur dalam AL-Maidah ayat dua. Di samping itu perbuatan influencer bertentangan dengan konsep sad-dzari’ah karena melakukan perbuatan yang awalnya mubah menjadi haram. Dalam hukum islam perbuatan ini masuk dalam jarimah ta’zir.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Yuni Andrianningsih
Date Deposited: 14 Jul 2026 06:58
Last Modified: 14 Jul 2026 06:58
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58974

Actions (login required)

View Item View Item