KEBIJAKAN PERNIKAHAN USIA DINI DAN IMPLIKASINYA PADA ANGKA PERCERAIAN DINI: STUDI KOMPARATIF NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Hasanah, Ratna Maulidyah Ukhwatun (2026) KEBIJAKAN PERNIKAHAN USIA DINI DAN IMPLIKASINYA PADA ANGKA PERCERAIAN DINI: STUDI KOMPARATIF NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ratna Maulidyah Ukhwatun Hasanah_221102010060.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ratna Maulidyah Ukhwatun Hasanah, 2026: Kebijakan Pernikahan Usia Dini Dan Implikasinya Angka Perceraian Dini: Studi Komparatif Negara Indonesia Dan Malaysia.

Kata kunci: Kebijakan Usia Menikah, Pernikahan Dini, Perceraian Dini, Hubungan Kebijakan Usia Menikah Dini Dengan Angka Perceraian Dini.

Indonesia dan Malaysia, sebagai dua negara serumpun di Asia Tenggara, menghadapi tantangan demografi dan sosial yang serupa terkait isu pernikahan anak. Kedua negara telah melakukan upaya legislatif untuk menekan angka pernikahan dini melalui kebijakan batas usia minimal menikah.
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada tiga hal, yaitu: 1) Bagaimana kebijakan pernikahan dini di Indonesia dan Malaysia dalam memengaruhi angka perceraian dini? 2) Faktor apa yang menyebabkan tingginya perceraian dini meski ada kebijakan pencegahan pernikahan anak di Negara Indonesia dan Malaysia? 3) Bagaimana pengaturan ideal negara berbasis meyoritas muslim tentang pernikahan dini?
Tujuan penelitian ini ialah: 1) Untuk mengetahui bagaimana perbedaan kebijakan usia dini pernikahan di Indonesia dan Malaysia dalam memengaruhi angka perceraian dini. 2) Untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tingginya perceraian dini meski ada kebijakan pencegahan pernikahan anak di Negara Indonesia dan Malaysia. 3) Untuk mengetahui pengaturan ideal negara berbasis mayoritas muslim tentang pernikahan dini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka serta bahan kepustakaan yang berkaitan dengan batas usia minimum perkawinan dan perceraian dini di Indonesia dan Malaysia
Penelitian ini memperoleh hasil yakni: 1) Indonesia menerapkan model unifikasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk Malaysia laki-laki muslim dapat menikah pada usia 18 tahun dan perempuan pada usia 16 tahun dengan izin Hakim Syarie. 2) Tingginya angka perceraian dini di Indonesia dan Malaysia tetap terjadi karena faktor penyebabnya tidak hanya berkaitan dengan batas usia menikah, tetapi juga dipengaruhi oleh kesiapan psikologis, ekonomi, pendidikan, budaya, dan lemahnya pelaksanaan kebijakan. 3) hukum keluarga tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai sarana mencegah kemudaratan, melindungi anak, dan membangun keluarga yang matang. Indonesia perlu memperkuat pelaksanaan dispensasi dan layanan keluarga muda, sedangkan Malaysia perlu memperkuat standardisasi usia minimum antarnegara bagian agar perlindungan anak menjadi lebih merata.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: mrs Ratna Maulidyah Ukhwatun Hasanah
Date Deposited: 14 Jul 2026 07:01
Last Modified: 14 Jul 2026 07:01
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58977

Actions (login required)

View Item View Item