ANALISIS PRINSIP KEMANFAATAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 114/PUU-XXIII/2025 TENTANG RANGKAP JABATAN BAGI ANGGOTA POLISI

Misi Iklam, Muhammad (2026) ANALISIS PRINSIP KEMANFAATAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 114/PUU-XXIII/2025 TENTANG RANGKAP JABATAN BAGI ANGGOTA POLISI. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Muhammad Misi Iklam_224102030020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Misi Iklam, 2026 : “Analisis Prinsip Kemanfaatan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 Tentang Rangkap Jabatan Bagi Anggota Polisi.”
Kata Kunci : Prinsip Kemanfaatan, Rangkap Jabatan Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa tersebut dinilai menimbulkan multitafsir yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga negara tanpa mengubah status kepegawaiannya, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan profesionalitas dan netralitas Polri.
Fokus Penelitian: 1) Bagaimana ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam menafsirkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian? 2) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang rangkap jabatan anggota polisi terhadap profesionalitas Polri dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan? 3) Apakah akibat dari Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang rangkap jabatan anggota polisi telah memenuhi prinsip kemanfaatan dalam meningkatkan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia?.
Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan bahan hukum yang bersumber dari studi kepustakaan.
Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa 1) Ratio decidendi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibangun atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang menekankan asas lex certa, reformasi kepolisian, dan netralitas institusional. Dengan amar putusan menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2) Putusan MK menimbulkan akibat hukum yang bersifat sistemik meliputi pemurnian fungsi pokok Polri, harmonisasi regulasi internal, penguatan prinsip dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia; 3) Berdasarkan analisis teori utilitarianisme Bentham dan Mill, Putusan MK terbukti memenuhi prinsip kemanfaatan dengan net utilitypositif, menghasilkan pleasure berupa kepastian hukum, penguatan netralitas, dan peningkatan profesionalitas Polri yang bersifat struktural dan berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Muhammad Misi Iklam
Date Deposited: 15 Jul 2026 02:01
Last Modified: 15 Jul 2026 02:01
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59014

Actions (login required)

View Item View Item