Tsaqiful Ilmi, Muhammad (2026) ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK RESTITUSI KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU DISABILITAS MENTAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
|
Text
Muhammad Tsaqiful Ilmi_221102040019.pdf Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Tsaqiful Ilmi, 2026 : Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Restitusi Keluarga Korban Pembunuhan yang Dilakukan oleh Pelaku Disabilitas Mental Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Kata Kunci : Restitusi, Pembunuhan, Disabilitas Mental.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum yang muncul ketika pelaku pembunuhan merupakan penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab secara pidana. Dalam kondisi demikian, perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan pidana sehingga syarat formal pemberian restitusi berupa putusan pengadilan tidak terpenuhi. Akibatnya, keluarga korban yang secara faktual mengalami kerugian materiil dan immateriil sulit memperoleh pemulihan haknya.
Fokus penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kerangka hukum positif Indonesia mengatur pemenuhan hak restitusi bagi keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku disabilitas mental? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewajiban pemenuhan hak restitusi bagi keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku disabilitas mental? 3) Bagaimana perbandingan pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan antara hukum positif dan hukum Islam ketika pelaku disabilitas mental?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan : Pertama, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur hak restitusi, namun pemenuhannya sangat bergantung pada proses peradilan pidana. Ketika pelaku disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 39 KUHP Baru) dan hanya dikenai tindakan, restitusi tidak dapat dibebankan melalui jalur pidana. Keluarga korban harus menempuh jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan segala kompleksitasnya. Kedua, hukum Islam memandang pelaku disabilitas mental (majnun) sebagai ghairu mukallaf yang tidak dapat dikenai qisas, namun kewajiban membayar diyat tetap melekat sebagai hak sesama manusia. Perbuatannya dikategorikan pembunuhan tidak sengaja sehingga dikenai diyat mukhaffafah yang dibebankan kepada aqilah (kerabat pelaku) dan dapat dicicil selama tiga tahun. Ketiga, perbandingan kedua sistem hukum menunjukkan perbedaan mendasar dalam landasan filosofis, mekanisme pembebanan, bentuk dan kadar ganti rugi, serta peran keluarga korban
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Saqiful ilmi |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 03:26 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 03:26 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59033 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
