PRAKTIK SEWA MENYEWA TANAH SAWAH DALAM SISTEM BAYAR TAHUNAN MAUPUN SISTEM BAYAR MUSIMAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (Studi Kasus di Desa Sumberagung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo)

Diah Larasati, Amelelia (2026) PRAKTIK SEWA MENYEWA TANAH SAWAH DALAM SISTEM BAYAR TAHUNAN MAUPUN SISTEM BAYAR MUSIMAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (Studi Kasus di Desa Sumberagung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo). Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
AMELELIA DIAH LARASATI_S20192115.pdf

Download (2MB)

Abstract

Amelelia Diah Larasati, 2026: Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah dalam Sistem Bayar Tahunan Maupun Sistem Bayar Musiman Menurut Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus di Desa Sumberagung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo)

Kata kunci: sewa menyewa, tanah sawah, sistem bayar tahunan, sistem bayar musiman, hukum ekonomi syariah, Undang-Undang Pokok Agraria.

Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa tanah sawah dengan sistem bayar tahunan dan bayar musiman di Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Praktik ini merupakan kegiatan ekonomi agraris dalam pemanfaatan lahan pertanian melalui kerja sama pemilik sawah dan penyewa. Dalam Hukum Ekonomi Syariah (HES), praktik ini dikaji karena berkaitan dengan kejelasan akad, keadilan pembayaran, kerelaan para pihak, dan pembagian risiko. Praktik ini juga dianalisis melalui Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 agar selaras dengan asas fungsi sosial tanah dan larangan pemerasan agraria.
Fokus penelitian ini adalah: (1) bagaimana praktik sewa menyewa tanah sawah dengan sistem bayar tahunan dan bayar musiman di Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; (2) bagaimana praktik tersebut ditinjau menurut Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengetahui dan mendeskripsikan praktik sewa menyewa tanah sawah dengan sistem bayar tahunan dan bayar musiman di lokasi penelitian; (2) mengetahui dan menganalisis kesesuaian praktik tersebut menurut HES dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Data diperoleh melalui penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dengan pemilik sawah, penyewa sawah, dan perangkat desa, serta dokumentasi berupa catatan lapangan, kuitansi pembayaran, foto lahan, dan bukti wawancara. Data primer berasal dari informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, peraturan perundang-undangan, Kompilasi HES, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa tanah sawah di Desa Sumberagung berjalan melalui dua sistem, yaitu bayar tahunan dengan pembayaran penuh di awal sewa dan bayar musiman setelah panen atau bagi hasil. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, (1)Sistem bayar tahunan termasuk akad ijarah karena objek, nilai sewa, dan jangka waktu jelas, (2)Sedangkan sistem bayar musiman lebih dekat dengan akad muzara’ah karena pembayaran bergantung pada hasil panen. Praktik tersebut memenuhi prinsip kerelaan, kejelasan akad, musyawarah, dan kemaslahatan, tetapi masih memerlukan penguatan administrasi akad tertulis, saksi, serta rincian hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian, praktik tersebut sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan tidak bertentangan dengan UUPA No. 5 Tahun 1960, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, sukarela, dan tidak menimbulkan eksploitasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Amelelia Diah Larasati
Date Deposited: 17 Jul 2026 02:24
Last Modified: 17 Jul 2026 02:24
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59189

Actions (login required)

View Item View Item