Upaya non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah (Studi Implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Sumber Malang Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso Non Litigasi

Sagita Citra Utama, - (2021) Upaya non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah (Studi Implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Sumber Malang Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso Non Litigasi. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Sagita Citra Utama_S20173005.pdf

Download (2MB)

Abstract

Sagita Citra Utama, Abdul Jabar, S.H.,M.H., 2021: Upaya non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah (Studi Implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 Tahun 1999 di Desa Sumber Malang Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perampasan Tanah atau alternative dispute resulution berdasarkan Pasal 1 ayat (10) UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, maka masyarakat dapat memilih penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi. Didalam permasalahan ini sangat memberi saran positif bagi masyarakat atau para pihak yang bermasalah dikarenakan dapat menyelesaikan Hal tersebut dapat menghemat biaya dan efisiensi waktu, fleksibel dalam dalam menentukan syaratsyarat penyelesaian sebuah masalah, kerahasiaan para pihak terjamin, pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama, dan keputusan yang dihasilkan lebih bersifat adil dan mengandung kejujuran satu sama lain. Pokok permasalahan tersebut dibahas kedalam beberapa fokus masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana Proses Penyelesaian perkara perampasan tanah di Desa Sumbermalang melalui proses perdamaian ? 2) Bagaimana peran hukum dalam penyelesaian sengketa perampasan tanah dengan mediasi diluar pengadilan ? 3) Apa saja Hambatan yang dialami dalam proses penyelesaian sengketa perampasan Tanah yang terjadi di Desa Sumber Malang, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perampasan tanah (studi implementasi pasal 1 (10) UU No. 30 tahun 1999 di desa Sumber Malang, kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Jenis penelitian yang digunakan kualitatif (lapangan) meliputi wawancara, dan dokumentasi, data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder diolah dengan metode analisis deskriptif kualitaif, yaitu penganalisaan data dengan cara menggambarkan suatu masalah berikut pemecahaannya dengan kalimat uraian kalimat yang diperoleh dari data kualitatif yang telah disimpulkan. Hasil dari penelitian yang diperoleh atas permasalahan yang ada bahwa 1) upaya non litigasi dalam penyelesaian sengketa perampasan hak atas tanah di Desa Sumber Malang dengan upaya non litigasi tersebut secara hukum memiliki kepastian, karena legalitasnya juga ada dalam UU No. 30 tahun 1999 sesuai dengan keinginan para pihak dan berakhir pada perdamaian. 2) Proses mediasi pada penyelesaian sengketa perampasan hak atas tanah berhasil sesuai keinginan para pihak yang bersengketa. 3) Terdapat dua jenis hambatan dalam upaya non litigasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah, kedua hambatan tersebut yaitu hambatan yang bersifat yuridis, dan non yuridis. Kata Kunci: Non Litigasi, Alternative Dispute Resulution, Mediasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 27 Apr 2022 08:40
Last Modified: 27 Apr 2022 08:40
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5923

Actions (login required)

View Item View Item