Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang KPK)

Izzah Qotrun Nada, - (2021) Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang KPK). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Izzah Qotrun Nada_S20173045.pdf

Download (3MB)

Abstract

Izzah Qotrun Nada, 2021: Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela keseluruh lapisan masyarakat. Dalam UU No. 30 Tahun 2002 menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Akan tetapi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang berada dalam ranah eksekutif. Putusan tersebut bertentangan dengan tiga putusan sebelumnya yang menyatakan sebaliknya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara independen melalui putusannya No. 012-016- 019/PUU-IV/2006, No. 5/PUU-IX/2011, No. 49/PUU-XI/2013. Fokus masalah dalam Skripsi ini adalah : 1.) Bagaimana inkonsistensi putusan MK tentang KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? 2.) Bagaimana implikasi putusan MK dalam memperkuat tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 3.) Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bersifat ekstra konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui inkonsistensi putusan MK tentang KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 2.) Untuk memahami implikasi putusan MK dalam memperkuat tugas dan wewenang KPK. 3.) Untuk menganalisis kedudukan KPK sebagai lembaga negara yang bersifat ekstra konstitusional atau tidak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), penelitian yang didapat dari sumber data primer Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber data sekunder pada penelitian ini adalah buku-buku, artikel, jurnal, surat kabar yang mempunyai korelasi dengan kedudukan KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, di mana penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah memberikan penafsiran bahwa KPK adalah lembaga yang berada dalam lingkup eksekutif yang bersifat independen. 2.) Putusan MK menetapkan KPK sebagai lembaga yang dapat diangket. KPK bisa dikenakan hak angket sebagai bagian mekanisme dari prinsip checks and balances. 3.) KPK bukanlah lembaga yang bersifat ekstrakonstitusional karena merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Kata Kunci : Kedudukan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan MK.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 27 Apr 2022 08:41
Last Modified: 27 Apr 2022 08:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5927

Actions (login required)

View Item View Item