PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PEMALSUAN DATA DIRI DALAM PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Thoriq, Bima Mufasa (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PEMALSUAN DATA DIRI DALAM PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
Bima Mufasa Thoriq_S20194075 (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Bima Mufasa Thoriq, 2026: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pemalsuan Data Diri Dalam Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan Pemalsuan Data Diri, Pinjaman Online

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan keuangan berbasis digital, salah satunya pinjaman online (financial technology). Kemudahan akses dalam layanan ini tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan, terdapat kesenjangan yang signifikan antara peraturan yang ada dan kebutuhan perlindungan hukum yang nyata. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang telah memberikan kerangka hukum perlindungan data, namun belum mengatur secara jelas mekanisme pemulihan hak korban yang identitasnya dipalsukan dalam konteks layanan pinjaman online, khususnya terkait pembebasan dari tagihan fiktif, rehabilitasi nama baik, serta kompensasi kerugian immateriil.
Fokus penelitian ini diantaranya: 1) bagaimana bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online? 2) bagaimana perbandingan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam pinjaman online ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum pidana islam?.
Tujuan Penelitian ini diantaranya: 1) menganalisis bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online, dan 2) menganalisis perbandingan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tersebut ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Adapun Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: 1) Bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online meliputi meliputi manipulasi identitas (identity theft), pemalsuan dokumen digital (digital forgery melalui editing KTP maupun face swap/deepfake), serta skema joki pinjol; 2) Perbandingan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam menunjukkan bahwa hukum positif memberikan kepastian hukum melalui sanksi tegas dalam UU ITE, UU PDP, UU Adminduk, dan UU Perlindungan Konsumen, sedangkan hukum pidana Islam mengkategorikannya sebagai jarimah ta'zir yang sanksinya fleksibel dan berlandaskan maqāṣid al-syarī'ah (hifz al-'ird dan hifz al-mal). Kedua sistem hukum tersebut bersifat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Depositing User: Bima Mufasa Thoriq
Date Deposited: 21 Jul 2026 07:00
Last Modified: 21 Jul 2026 07:00
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59291

Actions (login required)

View Item View Item