Lorensa, Jessica (2026) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Uang Pelangkah Dalam Proses Lamaran Pernikahan Adat Jawa (Studi Kajian Pada Masyarakat Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Jessica Lorensa_221102010018.pdf Download (8MB) |
Abstract
Tradisi uang pelangkah merupakan salah satu bentuk kearifan lokal
masyarakat Jawa yang masih hidup dan dipraktikkan hingga saat ini. Tradisi ini
muncul dari kepercayaan turun-temurun bahwa apabila seorang adik menikah
lebih dahulu dari kakaknya, maka diperlukan pemberian berupa uang atau barang
berharga sebagai bentuk penghormatan dan permohonan restu kepada kakak yang
dilangkahi. Di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tradisi ini
masih dijalankan oleh masyarakat Jawa perantau yang membawa serta adat
istiadat leluhur mereka.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi uang
pelangkah dalam proses lamaran pernikahan adat Jawa di Desa Legok, Kabupaten
Pasuruan; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan implikasinya terhadap
pelaksanaan tradisi uang pelangkah dalam proses lamaran pernikahan adat Jawa di
Desa Legok, Kabupaten Pasuruan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi uang
pelangkah dalam proses lamaran pernikahan adat Jawa di Desa Legok, serta
menganalisis pandangan hukum Islam dan implikasinya terhadap tradisi tersebut
berdasarkan teori 'urf dan hukum adat perkawinan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam
dengan pelaku tradisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta didukung dengan
observasi langsung dan dokumentasi di lapangan. Analisis data dilakukan secara
deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori 'urf dalam
hukum Islam dan teori hukum adat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) tradisi uang pelangkah masih
dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Jawa di Desa Legok, Kecamatan Gempol,
Kabupaten Pasuruan sebagai warisan budaya yang diwariskan secara turuntemurun. Pelaksanaannya dilakukan ketika seorang adik akan menikah lebih
dahulu daripada kakaknya yang belum menikah dengan memberikan uang tunai
atau barang berharga, seperti emas, kepada kakak yang dilangkahi sebagai bentuk
penghormatan dan permohonan restu. 2) Besaran serta bentuk pemberian tidak
ditentukan secara baku, melainkan berdasarkan hasil musyawarah keluarga dan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang memberikan. Dari
perspektif hukum Islam, tradisi uang pelangkah dipandang sebagai praktik yang
diperbolehkan selama dilaksanakan atas dasar kerelaan, tidak mengandung unsur
paksaan, tidak memberatkan pihak tertentu, serta tidak bertentangan dengan
ketentuan syariat Islam. Tradisi ini juga tidak memengaruhi keabsahan pernikahan
karena bukan merupakan rukun maupun syarat sah nikah.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
| Depositing User: | Nn Jessica Lorensa |
| Date Deposited: | 21 Jul 2026 07:16 |
| Last Modified: | 21 Jul 2026 07:16 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59297 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
