Alfianti, Siti (2026) PRINSIP TRIAS POLITICA DALAM RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PUU-XXI/2023. Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.
|
Text
Siti Alfianti_222102030075.pdf Download (3MB) |
Abstract
Siti Alfianti, 2026: Prinsip Trias Politica Dalam Ratio Desidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/ PUU-XXI/2023.
Kata Kunci: Trias Politica, Ratio Decidendi, Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan, Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang membahas adanya pembagian kewenangan pengawasan terhadap Pengadilan Pajak menegaskan kembali urgensi penerapan prinsip pemisahan kekuasaan secara konsisten. Kajian ini berangkat dari disharmoni pengaturan Pasal 5 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan menetapkan bahwa aspek organisasi, administrasi, serta keuangan berada pada Kementerian Keuangan, sementara pengawasan teknis yudisial berada pada Mahkamah Agung. Skema pengaturan tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap kemandirian lembaga peradilan.
Fokus penelitian pada skripsi ini meliputi: (1) bagaimana prinsip trias politica diterapkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XXI/2023, serta (2) bagaimana prinsip trias politica dalamratio decidendi Putusan MK RI Nomor 26/PUU-XXI/2023 ditinjau dari prinsip siyasah qodhoiyah Adapun tujuan penelitian ini ialah: (1) untuk mengetahui bagaimana konsep trias politica diterapkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan (2) untuk mengetahui bagaimana prinsip trias politica dalamratio decidendi Putusan MK RI Nomor 26/PUU-XXI/2023 ditinjau dari prinsip siyasah qodhoiyah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipakai terdiri dari bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan berbagai literatur ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilaksanakan melalui studi kepustakaan, kemudian data yang didapatkan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan pola penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 merupakan penegasan prinsip trias politica, khususnya independensi kekuasaan kehakiman, dengan memerintahkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (eksekutif) kepada Mahkamah Agung (yudikatif) melalui sistem satu atap, guna menghindari konflik kepentingan dalam sengketa pajak 2) Ditinjau dari perspektif siyasah qadha'iyyah, putusan ini sejalan dengan prinsip istiqlal al-qada' dan wilayah al-mazalim yang juga menolak intervensi eksekutif terhadap fungsi peradilan. Perbedaannya, trias politica menuntut pemisahan struktural secara penuh, sedangkan siyasah qadha'iyyah klasik lebih menekankan independensi substantif hakim dalam memutus perkara. Meski berbeda derajat pemisahannya, keduanya memiliki semangat nilai yang sama, yaitu menjaga keadilan peradilan dari intervensi kekuasaan yang berkepentingan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Siti Alfi anti |
| Date Deposited: | 22 Jul 2026 03:38 |
| Last Modified: | 22 Jul 2026 03:38 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59329 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
