Atikah, Syah (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Investor dalam Pemasaran Reksa Dana Syariah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Syah Atikah_221102020032.pdf Download (2MB) |
Abstract
Meningkatnya pemasaran reksa dana syariah melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi investor. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan syariah yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan asimetri informasi dan mis-selling dalam kegiatan pemasaran reksa dana syariah. Dalam kondisi tersebut, Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) memiliki peran penting karena menjadi pihak yang memberikan informasi dan rekomendasi investasi kepada calon investor. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak investor dalam kegiatan pemasaran reksa dana syariah.
Fokus penelitian dari skripsi ini adalah: 1.) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum investor dalam pemasaran reksa dana syariah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023?. 2.) Bagaimana bentuk perlindungan hukum investor dalam pemasaran reksa dana syariah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1.) Untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum investor dalam pemasaran reksa dana syariah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. 2.) Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum investor dalam pemasaran reksa dana syariah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa 1.) Pengaturan perlindungan hukum investor dalam pemasaran reksa dana syariah oleh APERD telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 melalui prinsip itikad baik, keterbukaan informasi, dan kesesuaian produk investasi dengan profil risiko investor sebagai memberikan kepastian hukum bagi investor dalam kegiatan investasi reksa dana syariah. 2.) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui pengaturan kewajiban APERD sebelum dan selama kegiatan pemasaran, sedangkan perlindungan hukum represif diwujudkan melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pengenaan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Reksa Dana Syariah, POJK Nomor 22 Tahun 2023.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012712 al-Syirkah (incl. al-Mudharabah, al-Musahamah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Syah Atikah |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 03:43 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 03:43 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59401 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
