PROBLEMATIKA MASA PERCOBAAN TERHADAP TERPIDANA MATI PASCA BERLAKUNYA KUHP BARU PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM

Hakim, Yulia (2026) PROBLEMATIKA MASA PERCOBAAN TERHADAP TERPIDANA MATI PASCA BERLAKUNYA KUHP BARU PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
SKRIPSI (YULIA_S20194043)WM.pdf

Download (1MB)

Abstract

Yulia putri pratama H, 2026, “Problematika masa percobaan terhadap terpidana
mati pasca berlakunya kuhp baru perspektif asas kepastian hukum”
Kata kunci : Pidana Mati,Masa Percobaan,Kepastian Hukum
Pidana mati merupakan pidana terberat yang tetap dipertahankan dalam
sistem hukum Indonesia, namun mengalami perubahan mendasar melalui Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana mati tidak lagi bersifat
absolut, melainkan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Meskipun mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis, pengaturan
tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum karena belum adanya kejelasan
mengenai indikator penilaian, mekanisme evaluasi, serta status hukum terpidana
selama dan setelah masa percobaan berlangsung..
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana pengaturan masa
percobaan terhadap terpidana mati pasca berlakunya KUHP baru saat ini?
2.Bagaimana analisis teori kepastian hukum terhadap tepidana mati yang telah
menjalani masa tunggu pasca berlakunya KUHP baru? 3.Apakah terpidana mati
yang lalu terikat dengan aturan KUHP baru?
Tujuan penelitian berfungsi untuk menjawab permasalahan penelitian yang
telah di tetapkan di fokus penelitian. Berikut tujuan penelitian: 1.Untuk
menganalisis pengaturan masa percobaan terhadap terpidana mati setelah
berlakunya KUHP baru saat ini. 2.Untuk menganalisis kesesuaian pengaturan masa
tunggu atau masa percobaan pidana mati dalam KUHP baru dengan prinsip
kepastian hukum, khususnya terkait status hukum terpidana mati setelah menjalani
masa percobaan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif
dimana variabel yang dikaji dalam penelitian ini adalah problematika masa
percobaan pidana mati. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif kualitatif yang berupa penelitian dengan metode atau pendekatan
studi kasus. 3.Untuk menganalisis apakah terpidana mati yang lalu terikat dengan
aturan KUHP baru.
Dari hasil penelitian menunjukkan 1.Pengaturan masa percobaan terhadap
terpidana mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan
pendekatan humanis dan rehabilitatif. Terpidana mati diberikan kesempatan
menjalani masa percobaan selama sepuluh tahun untuk menunjukkan penyesalan
dan perubahan perilaku, yang dapat menjadi dasar perubahan pidana mati menjadi
pidana penjara seumur hidup. 2. Di dalam teori kepastian hukum, pengaturan masa
percobaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 belum
sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati yang telah menjalani
masa tunggu. Berdasarkan hasil tersebut, diperlukan pengaturan lebih lanjut berupa
peraturan pelaksana dan ketentuan peralihanyang tegas agar penerapan pasal 100
KUHP baru dapat memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tujuan
pembaruan hukum pidana secara optimal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Yulia Putri
Date Deposited: 28 Jul 2026 07:26
Last Modified: 28 Jul 2026 07:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59416

Actions (login required)

View Item View Item