ANALISIS TINDAK PIDANA ZINA OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Zakiyah, Amilatus (2026) ANALISIS TINDAK PIDANA ZINA OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI AMILATUS ZAKIYAH REALL FIXX.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas pada fenomena maraknya perzinahan yang melibatkan pelaku usia anak (remaja) di Indonesia, yang memicu benturan serta dualisme penegakan hukum antara hukum nasional dan hukum daerah yang bersumber dari syariat Islam. Ketentuan perzinaan dalam KUHP nasional dinilai memiliki keterbatasan sanksi dan formulasi pasal, sementara Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus berupa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menerapkan sanksi fisik (uqubat) tersendiri dengan sudut pandang yang berbeda terhadap anak pelaku pidana keagamaan.
Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan tindak pidana zina oleh anak dalam perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; (2) Bagaimana pengaturan tindak pidana zina oleh anak dalam perspektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (Qanun Jinayat Aceh dan KUHP Baru), sekunder (buku, jurnal, dan skripsi terdahulu), serta tersier (kamus hukum dan internet).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, zina dikategorikan sebagai jarimah hudud dengan ancaman uqubat cambuk 100 kali bagi pelaku dewasa. Namun, berdasarkan Pasal 66, anak (usia 12–18 tahun) mendapatkan perlakuan khusus berupa pengurangan sanksi maksimal sepertiga dari uqubat dewasa (maksimal 33 kali cambuk) atau tindakan alternatif seperti dikembalikan kepada orang tua/wali atau ditempatkan di lembaga pemerintah. (2) Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 411, zina dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan dengan sanksi penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II, dan bersifat delik aduan absolut. Bagi pelaku anak, penegakannya diintegrasikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang wajib mengutamakan hak diversi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). (3) Persamaan kedua sistem ini adalah sama-sama melarang hubungan seksual di luar nikah, mengakui anak sebagai subjek hukum, memberikan perlakuan khusus bagi anak, dan bertujuan menjaga ketertiban moral masyarakat. Perbedaannya terletak pada landasan filosofis (syariat Islam vs hukum pidana nasional), sifat delik (bukan murni delik aduan vs delik aduan absolut), serta jenis sanksi dan pendekatan utama (uqubat fisik cambuk terbatas vs diversi dan rehabilitasi restoratif).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mahasiswa Amilatus Zakiyah
Date Deposited: 29 Jul 2026 07:59
Last Modified: 29 Jul 2026 07:59
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59430

Actions (login required)

View Item View Item