POLITIK HUKUM PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH

Sandy Prayoga, Bayu Tri (2026) POLITIK HUKUM PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
BAYU TRI SANDY PRAYOGA_S20193144.pdf

Download (1MB)

Abstract

Bayu Tri Sandy Prayoga, 2026. “Politik Hukum Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perspektif Siyasah Dusturiyyah”
Kata Kunci : Politik Hukum, Masa Jabatan Kepala Desa, Siyasah Dusturiyyah
Perubahan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa menimbulkan banyak pertanyaan, apakah perubahan tersebut sudah sesuai ataukah tidak. Karena selama ini jabatan kepala desa erta untuk dijadikan kegiatan memperkaya diri oleh Kepala Desa, hal ini terlihat bahwa sejak tahun 2023, kasus korupsi terbanyak terjadi di desa. Maka apakah sebenaranya perubahan tersebut sudah tepat atau tidak.
Penelitian yang dilakukan akan menjawab beberapa isu hukum. Pertama, Bagaimana politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2024 Tentang Desa. Kedua, Bagaimana analisis siyasah dusturiyyah terhadap perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 03 tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam skripsi ini, peneliti mempunyai tujuan Untuk mengkaji politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2024 Tentang Desa, lalu, Untuk menganalisis tinjauan siyasah dusturiyyah terhadap perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2024 Tentang Desa.
Peneliti memilih penelitian yuridis normatif dalam mengkaji permasalahan skripsi ini, dengan bantuan tiga pendekatan, daiantaranya pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Dalam pengumpulan data-data, peneliti bersandar pada studi kepustakaan bahan hukum. Terakhir guna menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan analisis yuridis.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1) politik hukum pembentukan UU No. 3 Tahun 2024 secara analisis teori legitimasi hukum, UU No. 3 Tahun 2024 memiliki berbagai kelemahan dalam aspek legitimasi normatif, sosiologis, dan pragmatis, 2) dalam konteks perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, apabila dikaji dari sudut pandang siyasah dusturiyah, maka kebijakan tersebut baru dapat dikatakan ideal dan dibenarkan secara syar’i apabila bertujuan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga stabilitas pemerintahan, dan memperkuat pembangunan desa secara menyeluruh. Namun, apabila perpanjangan masa jabatan tersebut justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, menumbuhkan praktik korupsi, mempersempit ruang demokrasi, dan menghambat regenerasi kepemimpinan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip kemaslahatan sebagaimana diajarkan dalam siyasah dusturiya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Bayu Tri Sandy Prayoga
Date Deposited: 13 Aug 2026 08:56
Last Modified: 13 Aug 2026 08:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59492

Actions (login required)

View Item View Item