Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dibawah bimbingan Abdul Jabar S.H M.H

Emaniar Putri, - (2021) Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dibawah bimbingan Abdul Jabar S.H M.H. Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Emaniar Putri_S20173038.pdf

Download (5MB)

Abstract

Emaniar Putri, 2021: Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dibawah bimbingan Abdul Jabar S.H M.H KaTa Kunci: Pemilu, Money Politic, risywah, suap-menyuap, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Money politic (politik uang) atau disebut juga dalam hukum Islam risywah (suap-menyuap) dalam pemilu adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Dalam perspektif hukum islam money politic disebut dengan risywah atau suap, sesuatu perbuatan yang bathil atau membathilkan perbuatan yang haq dan itu diharamkan oleh syara’ karena dapat merusak tatanan pemerintahan. Indonesia merupakan negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Di dalam sebuah even demokrasi seperti pemilihan umum tak khayal di dalamnya terdapat jual beli suara atau dapat kita sebut money politic yang dapat menciderai sistem demokrasi itu sendiri. Didalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah jelas bahwa money politicmelanggar undang-undang sanksi bagi pelaku pratik money politc terdapat pada pasal 523 ayat (1)(2)(3) didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku bervariatif mulai dari 24-36juta. Fokus penelitian yang difokuskan oleh peneliti adalah 1) Bagaimana hukum islam memandang Money Politic dalam sistem pemerintahan? 2) Bagaimana Money Politic menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?dengan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan segala permasalahan yang terumuskan dalan fokus penelitian. Selain itu untuk mengetahui penggunaan money politic dalam Pemilu perspektif hukum tata negara Islam.Untuk mengidentifikasi masalah dalam penelitian ini, Penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama. Maka sumber data diperoleh dengan menelusuri literatur-literatur maupun peraturan-peraturan dan norma-norma yang berhubungan dengan masalah yang akan dikaji dalam penelitian bersumber dari buku-buku yang mengkaji mengenai Pemilu, UndangUndang Tentang Pemilu, Al-Qur’an, dan Hadist yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini sampai pada kesimpulan, bahwa hukum Islam dan dalam Undang-undang memandang money politic sebagai perbuatan yang dilarang dan akibat dari perbuatan tersebut pelaku dapat dihukum oleh hakim sesuai undangundang yang berlaku, Sedangkan dalam hukum islam seseorang yang telah diberikan amanah untuk untuk menjadikan seorang pemimpin, lalu dia tidak memeliranya dengan baik, seseorang itu tidak akan mencium bau surga . Perbedaan keduanya memandang money politic tidak terlalu eksplisit yakni sumber hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist sedangkan undangundang bersumber dari manusia atau peraturannya dibuat oleh manusia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 27 Apr 2022 08:44
Last Modified: 27 Apr 2022 08:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5958

Actions (login required)

View Item View Item