Perlindungan Hukum Investor Terhadap Perilaku Penyimpang Pasar Modal

Authors

  • Robiatul Adawiyah Universitas Jember
  • Rumawi Rumawi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.62951/jbh.v4i2.167

Keywords:

Capital Market, Crime in the Capital Market, Investor, Law Enforcement, OJK

Abstract

The capital market serves as a marketplace for trading securities and plays a strategic role in supporting economic growth and investment activities. However, capital market transactions are not free from fraudulent practices and criminal activities that may undermine market integrity and investor confidence. This study aims to analyze law enforcement efforts in addressing unlawful conduct and various forms of misconduct in the Indonesian capital market. The research employs a normative juridical method using statutory and literature approaches to examine the applicable legal framework and its implementation. The findings indicate that proving criminal offenses in the capital market remains highly challenging due to the complexity of transactions, the sophisticated nature of financial crimes, and the difficulty of obtaining sufficient evidence. Such crimes create unhealthy market conditions, reduce legal certainty, and weaken legal protection for investors, ultimately diminishing public trust in Indonesia's capital market. Effective law enforcement is therefore essential to ensure fairness, transparency, and accountability in capital market activities. In this regard, the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan OJK) has demonstrated its commitment by encouraging cooperation among regulators, law enforcement agencies, market participants, and other stakeholders to prevent and combat practices that may damage the Indonesian capital market and cause financial losses to investors.

References

Agustin, A. E., Fitriana, A., Cahyani, B. D., & Sujianto, A. E. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menanggulangi illegal investments di Indonesia. Student Research Journal, 1(3), 26–33. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v1i3.298

Akbar, N. K. (2014). Perlindungan hukum terhadap investor terkait dengan penggunaan Single Investor Identity (SID) [Skripsi, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111785/

Alfajriyati, A. M. (2021). Perbandingan hukum Indonesia dan Amerika Serikat terkait insider trading (Kasus David Blaszczack) [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46207/

Bakhri, S., Faozi, M. M., & Watuniah, W. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya perlindungan masyarakat dan pengawasan terhadap investasi ilegal. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 286–295. https://doi.org/10.24235/jm.v4i2.5380

Bursa Efek Indonesia. (n.d.). Ikhtisar dan sejarah BEI. https://www.idx.co.id/

Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 408–420. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1473

Fadlia, D. H., & Yunanto, Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Law Reform, 11(2), 207–215. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15768

Faisol, F. (2019). Pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi terkait tindak pidana perdagangan orang. Yurispruden, 2(2), 164–178. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776

Haidar, F. (2015). Perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik kejahatan insider trading pada pasar modal di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2311

I Gusti Lanang Agung Arya Wibawa. (2024). Kebijakan pembuktian insider trading pada pasar modal di Indonesia. Kerta Dyatmika, 22(1), 27–34. https://doi.org/10.46650/kd.v22i1.1475

Juliana, M. D. (2015). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan hukum bagi investor terhadap tindakan tippee yang melakukan insider trading dalam perdagangan saham. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 441–456. https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i02.p09

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-48/PM/1997 tentang Rekening Efek pada Kustodian. (1997). https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/BAPEPAM-VIA3-tentang-Rekening-Efek-Pada-Kustodian.aspx

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Memuna, S. (2023). Fungsi dan peran OJK Cirebon dalam perlindungan hukum investor pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal [Skripsi, IAIN Syekh Nurjati Cirebon]. http://web.syekhnurjati.ac.id

Mubarohkah, S. L. (2020). Insider trading dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3). https://doi.org/10.24929/fh.v3i2.1400

Natalia, D. K. (2015). Perlindungan hukum terhadap pemodal akibat praktik manipulasi pasar pada transaksi efek di Bursa Efek [Skripsi, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/112224/

Nusi, R. R., Pramudita, P., & Azahra, A. B. (2022). Ketidakadilan informasi dengan adanya praktik insider trading pada pasar modal Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(1), 202–211. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2119

Oktavira, B. A. (2024, July 5). Mengenal macam-macam kejahatan siber di Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet-cl294/

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2020, August 14). Memasuki 43 tahun diaktifkannya kembali, pasar modal ditutup positif. https://www.idx.co.id/

Pramono, N. (2013). Hukum PT go public dan pasar modal. Andi.

Putri, S. A. (2014). Pengawasan Bapepam-LK terhadap transaksi efek yang berindikasi insider trading pada Bursa Efek Indonesia [Skripsi, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111989/

Rachmadini, V. N. (2020). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 22(1), 23–29. https://doi.org/10.31941/pj.v18i2.1093

Rahmadani, F., Prananingtyas, P., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap investor oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi investasi ilegal (Studi kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–13. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10886

Rahmawati, E., & Abubakar, L. (2019). Peranan penyelesaian sengketa pasar modal: Suatu tinjauan atas perkara perdata terkait transaksi repo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 130–149.

Rahmiati, R. (2023). Perlindungan hukum bank kustodian terhadap investor sebagai lembaga penunjang pasar modal (PPM) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jurnal Hukum Pelita, 4(1), 45–55. https://doi.org/10.37366/jh.v4i1.2372

Ramadhani, P. I. (2020, July 25). Setop kegiatan Jouska, begini penjelasan Satgas Waspada Investasi. Liputan6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4314480/setop-kegiatan-jouska-begini-penjelasan-satgas-waspada-investasi

Rumawi, R., & Mazid, S. (2020). Aspek hukum investasi asing dalam portofolio pasar modal. Literasi Hukum, 4(1), 1–13.

Samosir, J. H. P., & Pujiyono. (2018). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal. Jurnal Privat Law, 6(2), 237–242. https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.25600

Sugianto, D. (2021, September 6). OJK beberkan biang kerok sederet emiten berkasus. Detik.com. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5711708/ojk-beberkan-biang-kerok-sederet-emiten-berkasus

Suratman, S. (2018). Sekilas tentang KSEI dan KPEI dalam implementasi sistem perdagangan saham tanpa warkat di Bursa Efek. Yurispruden, 1(1), 93–105. https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.811

Suryanita, U. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemodal dalam pasar modal Indonesia oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal [Tesis, Universitas Brawijaya]. https://www.neliti.com/publications/34944/

Thalib, P. (2012). Mekanisme penanganan kejahatan insider trading pasar modal di Indonesia. Yuridika, 27(2), 173–182. https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.295

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (1995).

Wijaya, I. K. A., & Sukeni, N. N. (2013). Tanggung jawab emiten dan profesi penunjang atas adanya prospektus yang tidak benar dalam kegiatan di pasar modal. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(8). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6419

Wikipedia. (n.d.). Bursa Efek Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_indonesia

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Robiatul Adawiyah, & Rumawi Rumawi. (2026). Perlindungan Hukum Investor Terhadap Perilaku Penyimpang Pasar Modal. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 4(2), 01–13. https://doi.org/10.62951/jbh.v4i2.167

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.