Zainul Wafi, Muhammad (2026) PEMBERIAN KOMISI BAGI PETUGAS BEA DAN CUKAI PERSPEKTIF YURIDIS DAN PRINSIP FIQH SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah.
|
Text
Muhammad Zainul Wafi_224102030031.pdf Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Zainul Wafi, 2026: " Pemberian Komisi Bagi Petugas Bea Dan Cukai Perspektif Yuridis Dan Prinsip Fiqh Siyasah Dusturiyah "
Kata Kunci: Komisi, Bea dan Cukai, Gratifikasi, Fiqh Siyasah Dusturiyah, Jabatan Publik.
¬¬¬¬
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan penerimaan komisi, hadiah, atau gratifikasi oleh petugas Bea dan Cukai yang menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik korupsi dalam pelayanan kepabeanan. Dalam perspektif hukum positif, praktik pemberian komisi dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang apabila berkaitan dengan jabatan. Sementara dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah, pejabat publik dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjunjung nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Penelitian ini hadir untuk menjembatani pendekatan hukum positif dengan pendekatan etis-teologis Islam terhadap praktik pemberian komisi bagi petugas Bea dan Cukai.
Fokus penelitian ini meliputi: (1) bagaimana ketentuan pemberian komisi untuk petugas Bea Cukai atas barang hasil sitaan di Indonesia dan (2) bagaimana pandangan fiqh siyasah dusturiyah terhadap pemberian komisi untuk petugas Bea Cukai atas barang sitaan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan pemberian komisi bagi petugas Bea dan Cukai berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji praktik tersebut dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah, khususnya berkaitan dengan prinsip amanah, keadilan, dan etika jabatan publik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian komisi kepada petugas Bea dan Cukai pada dasarnya harus dibedakan antara pemberian resmi yang diatur dalam ketentuan hukum dan pemberian yang termasuk gratifikasi atau suap. (1) Dalam hukum positif Indonesia, penerimaan komisi yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dari perspektif fiqh siyasah dusturiyah, praktik pemberian komisi yang berpotensi memengaruhi independensi pejabat dipandang bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab pemegang kekuasaan. Penelitian ini menegaskan bahwa pejabat publik, khususnya petugas Bea dan Cukai, wajib menjaga integritas jabatan dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan syubhat serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Muhammad Zainul Wafi |
| Date Deposited: | 26 Oct 2026 06:52 |
| Last Modified: | 26 Oct 2026 06:52 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59628 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
