Arinal Haqqa, Wildan (2026) PRINSIP KEADILAN DALAM PENETAPAN GAJI DAN TUNJANGAN ANGGOTA DPR. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah.
|
Text
WILDAN ARINAL HAQQA_222102030086.pdf Download (2MB) |
Abstract
Wildan Arinal Haqqa, 2026: Prinsip Keadilan dalam Penetapan Gaji dan Tunjangan DPR.
Kata Kunci: Prinsip Keadilan, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Keadilan Distributif.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan ketidakadilan struktural dalam penetapan gaji dan tunjangan anggota DPR yang tidak transparan serta mengandung konflik kepentingan, mengingat DPR berperan ganda sebagai pembahas anggaran sekaligus penerima manfaatnya. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, persoalan ini penting dikaji secara mendalam melalui perspektif keadilan distributif dan perbandingan hukum.
Fokus penelitian ini meliputi: (1) apakah penetapan gaji dan tunjangan anggota DPR di Indonesia telah sesuai dengan prinsip keadilan distributif ? dan (2) bagaimana perbandingan prinsip penetapan gaji dan tunjangan anggota DPR Indonesia dengan Amerika Serikat dalam sistem pemerintahan presidensial ? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penetapan remunerasi anggota DPR dengan prinsip keadilan distributif serta membandingkannya dengan sistem yang berlaku di Amerika Serikat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 75 Tahun 2000, serta peraturan terkait di Amerika Serikat. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan doktrin hukum, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penetapan gaji dan tunjangan anggota DPR Indonesia belum sesuai dengan prinsip keadilan distributif, ditandai gaji pokok Rp4,2 juta berbanding take home pay Rp65,6 juta per bulan (15,6 kali lipat) dan kesenjangan 13 hingga 26 kali upah minimum regional, serta dinilai tidak proporsional oleh Aristoteles, melanggar difference principle Rawls, menyimpang dari kemaslahatan umum menurut Al-Farabi, dan mengandung privilege struktural menurut Dicey dan Dworkin; (2) sistem Amerika Serikat lebih unggul dalam empat hal, yaitu Amandemen ke-27 sebagai cooling off period, lembaga independen dan pengawasan publik dengan transparansi aturan secara real-time (sedangkan aturan tunjangan DPR belum dipublikasikan melalui JDIH), ketiadaan konflik kepentingan struktural, serta rasio ketimpangan 11,5 kali lipat yang diimbangi pajak progresif dan jaminan sosial.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Wildan Arinal haqqa |
| Date Deposited: | 27 Oct 2026 01:24 |
| Last Modified: | 27 Oct 2026 01:24 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/59636 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
